skip to main content

PROBLEMATIKA PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI LOKASI TANJUNG SARI KABUPATEN BANGGAI

*Nasrun Hipan  -  Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai, Indonesia
Nirwan Moh Nur  -  Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai, Indonesia
Hardianto Djanggih  -  Fakultas Hukum, Universitas Tompotika Luwuk Banggai, Indonesia
Open Access Copyright 2018 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa tanah di Lokasi Tanjung Sari Kabupaten Banggai, Adapun status tanah tersebut telah menempuh proses hukum yang panjang dan sangat rumit dan mengakibatkan ketidakpastian bagi pihak yang bersengketa. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis sosiologis yakni mengkaji hukum berdasarkan fenomena-fenomenas sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa tanah di Lokasi Tanjung Sari Kabupaten Banggai yang dimulai dari proses pengadilan secara bertahap sampai pada ekseusi putusan pengadilan terjadi perbedaan atau perselidihan antara pihak-pihak yang berpekara terhadap objek tanah tersebut. Sengketa tanah tersebut yang telah berjalan cukup panjang akan berdampak pada ketidakpastian hak penguasaan atas tanah oleh pihak-pihak yang bersengketa jika tidak diselesaikan dengan hukum yang tepat.

 

Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa; Tanah; Tanjung Sari.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Harahap, Y. (2011). Hukum Acara Perdata. Jakarta : Sinar Grafik
  2. Rasyid, Raihan A. (1998). Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
  3. Winarta, Frans H, (1995). Advokat Indinesia, Citra, Idealisme, dan Keperhatinan. Jakarta : Sinar Harapan
  4. Asikin, Z. (2014). Penyelesaian Konflik Pertanahan Pada Kawasan Pariwisata Lombok (Studi Kasus Tanah Terlantar Di Gili Trawangan Lombok, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.14 (No 2), pp.239-249, p.240
  5. Anatami, D. (2017). Tanggung Jawab Siapa, Bila Terjadi Sertifikat Ganda Atas Sebidang Tanah, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol.12 (No.1), pp1-17, p.3
  6. Arisaputra, Muhammad I, (2013). Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria Di Indonesia, Yuridika: Vol.28 (No.2), pp.188-216, p.189
  7. Djanggih, Hardianto dan Salle, (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pandecta: Research Law Journal, Vol.12 (No.2),pp, 165-172, p.166
  8. Hidayat, Rozi A. (2016). Analisis Yuridis Proses Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Pada Kawasan Hutan, Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, Vol.4 (No. 2), pp, 82-95, p.83
  9. Ismail, Ismaniar dan Rukmana S, Novayanti Sopia. (2017). Efektivitas Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) Di Kota Makassar, Jurnal Ilmiah Adminstrasi, Vol.8 (No.1).pp.20-38, p.21
  10. Listyawati, H. (2010). Kegagalan Pengendalian Alih Fungsi Tanah Dalam Perspektif Penatagunaan Tanah Di Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum, Vol.22 (No.1), pp.37-57, p.37
  11. Panget, Ardiles E. (2013), Penyelesaian Hak Atas Tanah Yang Memiliki Sertifikat Hak Milik Ganda, Lex Administratum, Vol.1 (No.3).pp, 42-45, p.42
  12. Pangemanan, E. (2013), Upaya Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah, Lex Privatum, Vol.1 (No.4), pp.57-66, p.57
  13. Permatasari, Elfira., Adjie, Habib., & Djanggih, Hardianto. (2018). Perlindungan Hukum Kepemilikan Tanah Absentee yang Diperoleh Akibat Pewarisan, Jurnal Varia Justicia, Vol.4 (No.1).pp, 1-9, p.1
  14. Wowor, Fingli A. (2014). Fungsi Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah, Lex Privatum, Vol.2 (No.2).pp.95-104, p.97

Last update:

  1. PRAKTIK EKSEKUSI RIIL TANAH MILIK MASYARAKAT ADAT SUNDA WIWITAN

    Hazar Kusmayanti, Sandi Yusta Hawari. SASI, 26 (3), 2020. doi: 10.47268/sasi.v26i3.285

Last update: 2024-03-28 13:25:43

No citation recorded.