skip to main content

FUNGSI PENGAWASAN OLEH INSPEKTORAT PENGAWASAN DAERAH BERBASIS PENGADUAN MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF

*Dian Trisusilowaty  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Anggita Doramia Lumbanraja  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Suteki Suteki  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2019 LAW REFORM under http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract
Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) bertugas melakukan pengawasan internal di lingkungan Kepolisian Daerah dan juga bertugas menerima aduan masyarakat yakni dalam bentuk informasi, keluhan, ketidakpuasan dan atau penyimpangan atas kinerja Kepolisian Daerah guna mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukum. Penelitian ini mengkaji perspektif Hukum Progresif mengenai fungsi pengawasan preventif oleh Inspektorat Pengawasan Daerah melalui aduan masyarakat di lingkungan Kepolisian Daerah, menggunakan metode penekatan penelitian socio-legal dengan analisa kualitatif. Faktor pendorong pelaksaanaan pengawasan: adanya koordinasi dan kerjasama yang baik antar satuan fungsi, Struktrual Kepolisian berjenjang yang bersifat mutlak, dan dukungan masyarakat terhadap keberadaan Itwasda. Faktor penghambat pelaksanaan fungsi pengawasan adanya kewenangan Itwasda yang terbatas, penerimaan aduan masyarakat yang tidak satu pintu, tidak seimbangnya jumlah sumber daya pengawas, pengawasan terhadap rekan sejawat dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pengaduan. Konsep fungsi pengawasan yang ditawarkan agar lebih mampu mencegah tindakan indisipliner anggota kepolisian berbasis aduan masyarakat yaitu, perlu adanya mekanisme pengaduan masyarakat satu pintu, penggabungan penyidik dari beberapa satuan fungsi, komputerisasi pengaduan dan perlu ada Hukum Acara Pidana khusus bagi Aparat Penegak Hukum.
Fulltext View|Download
Keywords: Itwasda; Pengaduan Masyarakat; Hukum Progresif

Article Metrics:

  1. Friedman, Lawrence M. (1975). The Legal System : A Social Science Perspective. New York: Russel Sage Foundation
  2. Kunarto. (1997). Etika Kepolisian. Jakarta: Cipta Manunggal
  3. Rahardjo, S. (2002). Polisi Sipil dalam Perubahan Sosial di Indonesia (H. Asy’ari, ed.). Jakarta: Penerbit Buku Kompas
  4. Sadjijono. (2006). Hukum Kepolisian (Mutrofin, ed.). Yogy: LaksBang PRESSindo
  5. Syamsudin, M. (2007). Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  6. Brandl, Steven G., Stroshine, Megan S., & Frank, James. (2001). Who are the complaint-prone officers?: An examination of the relationship between police officers’ attributes, arrest activity, assignment, and citizens’ complaints about excessive force. Journal of Criminal Justice, Vol.29, (No.6), pp.521–529
  7. Hassel, Kimberly D., & Archbold, Carol A. (2013). Widening the scope on complaints of police misconduct. Policing : An International Journal of Police Strategies and Management, Vol.33,(No.3), pp.473–489
  8. Lersch, Kim Michelle., & Mieczkowski, Tom. (1996). Who are the problem‐prone officers? An analysis of citizen complaints. American Journal of Police, Vol.15, (No.3), pp.23–44. https://doi.org/https://doi.org/10.1108/07358549610129613
  9. Mukhidin. (2014). Hukum Progresif Sebagai Solusi Hukum yang Mensejahterahkan Rakyat. Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol.1,(No.3), pp.267–286
  10. Mustansyr, R. (2008). Landasan Filosofis, Mazhab Hukum Progresif : Tinjauan Filsafat Ilmu. Jurnal Filsafat, Vol.18,(No.1), pp.17–18
  11. Nawawi, K. (2010). Progresifitas Polisi Menuju Polisi Profesional. INOVATIF Jurnal Ilmu Hukum, Vol.2, (No.3), pp.55–69
  12. Nugroho, W. (2014). Rule Breaking Dan Integritas Penegak Hukum Progresif Dalam Pemberantasan Korupsi Pejabat Daerah : Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-IX/2011. Yudisial, Vol.7, (No.1), pp.70–87
  13. Rahardjo, S. (2005). Hukum Progresif, Hukum yang Membebaskan. Jurnal Hukum Progresif, Vol.1, (No.1), pp.1-24
  14. Ravena, D. (2007). Mencandra Hukum Progresif dan Peran Penegakan Hukum di Indonesia. Syiar Hukum, Vol.9, (No.3), pp.190–201
  15. Ridwan. (2012). Menciptakan Keadilan Dengan Penerapan Hukum Progresif Melalui Pendekatan Ilmu Ketuhanan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol.14, (No.2), pp.249–262
  16. Seron, Carroll., Pereira, Joseph., & Kovath, Jean. (2004). Judging Police Misconduct : “Street-Level” versus Professional Policing. Law and Society Review, Vol.38, (No.4), pp.665–710
  17. Smith, G. (2009). Why Don’t More People Complain against the Police? European Journal of Criminology, Vol.6, (No.3), pp.249–266
  18. Widiawati, N. (2011). Pencatatan Pengaduan Masyarakat Tentang Penyimpangan Polri Sesuai Konsep FADO. Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol.7, (No.1), pp.1–19
  19. Kencana, D. (2015). 107 Anggota Polda Jateng Lakukan Pelanggaran Etik. Metrotvnews.Com. Retrieved from http://jateng.metrotvnews.com/ peristiwa/GNGED6zk-107-anggota-polda-jateng-lakukan-pelanggaran-etik
  20. Kumoro, T. (2018). Terlibat Asusila Hingga Narkoba, 15 Anggota Polda Jateng Dipecat. Jawapos.Com. Retrieved from https://www.jawapos.com/jpg-today/31/12/2018/terlibat-asusila-hingga-narkoba-15-anggota-polda-jateng-dipecat/

Last update:

  1. Purpose of Implementing Progressive Law against Criminal Offenders in Order to Provide Legal Certainty and Legal Benefits

    Muhammad Rafandi Harahap, Andry Syafrial Tanjung. Journal of Progressive Law and Legal Studies, 2 (02), 2024. doi: 10.59653/jplls.v2i02.844

Last update: 2024-11-20 11:23:11

No citation recorded.