skip to main content

URGENSI PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

*Marten Bunga  -  Fakultas Hukum, Universitas Gorontalo, Indonesia
Mustating Dg Maroa  -  Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai, Indonesia
Amelia Arief  -  Sekolah Tinggi Ilmu Sosial & Ilmu Politik (STISIP) 17-8-1945 Makassar, Indonesia
Hardianto Djanggih  -  Fakultas Hukum, Universitas Tompotika Luwuk Banggai, Indonesia
Open Access Copyright 2019 LAW REFORM under http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract
Kejahatan Korupsi telah mengakibatkan kehancuran bagi perekonomian bangsa. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif analitis, melalui conceptual approach, statute approach, dan case approach. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa : pertama, peran masyarakat harus turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan alasan bahwa masyarakat sebagai korban dan masyarakat sebagai komponen negara. Kedua, bentuk peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana koruosi adalah dengan mempedomani ketentuan peran serta masyasrakat sebagaimana telah diatur pada perundang-undnagan dengan melakukan kontrol sosial yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan untuk mendidik, mengajak atau bahkan memaksa para warga masyarakat agar menyesuaikan diri dengan kebiasaan dan nilai kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
Fulltext View|Download
Keywords: Peran; Masyarakat; Pemberantasan; Korupsi.

Article Metrics:

  1. Sutedi, A. (2015). Buku Pintar Perseroan Terbatas, cet. I. Jakarta: Raih Asa Sukses
  2. Hamzah, A. (1999). Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya. Jakarta: Gramedia
  3. Nugraheni, H. dkk, (2017). Mahasiswa Pelopor Gerakan Anti Korupsi, cet. 1. Semarang: Politekkes Kemenkes
  4. Surachmin & Cahaya, Suhandi. (2013). Strategi dan Teknik Korupsi: Mengetahui Untuk Mencegah. Jakarta: Sinar Grafika
  5. Arsyad, A. (2010). Membudayakan Gerakan Anti Korupsi Dalam Rangka Penanggulangan Korupsi Di Indonesia. INOVATIF Jurnal Ilmu Hukum, Vol.2 (No.2), pp.45-54, p.52
  6. Basri. (2017). Penegakan Hukum Kejahatan Korupsi Melalui Pendekatan Transendental. Jurnal Varia Justicia, Vol. 13,(No.2), pp.82-92, p.82
  7. Garnasih, Y. (2009). Paradigma Baru Dalam Pengaturan Anti Korupsi Di Indonesia Dikaitkan Dengan Uncac 2003. Jurnal Hukum Prioris, Vol.2 (No.3), pp.161-174, p.161
  8. Kurniawan, T. (2009). Peranan Akuntabilitas Publik dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi di Pemerintahan, Bisnis & Birokrasi. Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Vol.16 (No.2), pp.116-121, p117
  9. Putriyana, Nia., & Puspita, Shintiya Dwi. (2014). Tanggung Jawab Hukum Dalam Konteks Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Arena Hukum, Vol.7, (No.3), pp.431-457, p.435
  10. Mahfud, A. (2017). Empowernment and Anti- Corruption NGO’s. International Journal of Business, Economics and Law, Vol. 14. (Issue 4. December), p.118-123
  11. Manegeng, Rebeca V. (2014). Penghalang Dan Pencegahan Terhadap Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Lex et Societatis, Vol. 2, (No.8), pp.50-59
  12. Pohan, S. (2014). Perbandingan Lembaga Anti Korupsi Di Indonesia Dan Beberapa Negara Dunia. Jurnal Justitia, Vol.1 (No.3), pp.271-303, p.271
  13. Ridwan. (2012). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Law Reform, Vol.8, (No.1), pp.78-97, p.79
  14. Ridwan. (2014). Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Peran Serta Masyarakat, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol.16, (No.3), pp.385-299, p.393
  15. Rohrohmana, B. (2017). Penerapan Ajaran Turut Serta Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yuridika, Vol.32 (No.2), pp.210-27, p.210
  16. Santoso, Listiyono., & Meyrasyawati, Dewi. (2015). Model Strategi Kebudayaan Dalam Pemberantasan Korupsi. Jurnal Review Politik, Vol. 05, (No. 01), p.22-45
  17. Sukmareni. (2018). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi menurut Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Pagaruyung Law Journal, Vol.1, (No.2), pp.159-179, p.160
  18. Sulastri, I. (2012). Perlunya Menanamkan Budaya Anti Korupsi Dalam Diri Anak Sejak Usia Dini, Jurnal Mimbar Hukum, Vol.24, (No.1), pp.98-109, p.99
  19. Sumarni. (2015). Peran Lembaga Swadaya Dalam Pencegahan, Pengendalian, dan Penanganan Kasus Korupsi di Kota Samarinda. eJournal Sosiologi. Universitas Mulawarman, Vol 3, (No. 2), p.111-123
  20. Thalib, Hambali., Ramadhan, Ahmad., & Djanggih, Hardianto. (2017). The Corruption Investigation In The Regional Police of Riau Islands, Indonesia. Rechtsidee, Vol.4,(No.1), pp.71-86, p.81
  21. Putra, I Made Walesa., Widhiyaastuti, I Gusti Agung Ayu Dike., Putra, I Putu Rasmasi Arsha. (2018). Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Studi Di Desa Cau Belayu. Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali. Jurnal Acta Comitas; Jurnal Hukum Kenotariatan. Vol. 3, (No.1), p.1-16
  22. Waluyo. B. (2014). Optimalisasi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Jurnal Yuridis, Vol.1 (No.2), pp.169-182
  23. Wardojo, Mellysa Febriani., & Purwoleksono, Didik Endro. (2018). Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Negara. Jurnal Hukum Legal Standing, Vol.2, (No.1), pp.73-83, p.73
  24. Widyastuti, Anastasia R. (2015). Disfungsionalisasi Birokrasi Sebagai Kendala Dalam Pemberantasan Korupsi. Yustisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4 (No.3), pp.683-699, p.684
  25. Anugrahadi, A. (2018). Laporan Masyarakat ke KPK Meningkat, OTT pun Semakin Sering. Retrieved from https://www.liputan6.com/ news/read/ 3469676/laporan-masyarakat-ke-kpk-meningkat-ott-pun-semakin-sering, diakses tanggal 02 juni 2018
  26. Matodang, M. (2012). Peran serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi. Retrieved from https://martohaprpm.blogspot.co.id/ 2012/11/peran-serta-masyarakat-dalam.html?m=1, diakses tanggal 25 April 2018 pukul 19:39
  27. Ardhyanasari, A. (2017). Masyarakat Melawan Tindak Pidana Korupsi. Retrieved from https://acch.kpk.go.id/id/component/content/article?id, diakses tanggal 02 juni 2018
  28. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)
  29. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  30. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  31. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Last update:

  1. Mendidik Perilaku Koruptif Berdasarkan Ibrani 13:5

    Romelus Blegur, Nico Pabayo Gading, Sonya Debora Atty. Didache: Journal of Christian Education, 3 (1), 2022. doi: 10.46445/djce.v3i1.518
  2. Deterrence and Eradication of Gratification Crime

    A. Melantik Rompegading. SIGn Jurnal Hukum, 3 (2), 2022. doi: 10.37276/sjh.v3i2.161
  3. The Ultimate Remedium Principle in the Strategy of Returning and Recovering Corruption Crimes

    Aras Firdaus, Renhard Harve, Bona Fernandez Martogitua Simbolon. SASI, 28 (4), 2022. doi: 10.47268/sasi.v28i4.1039
  4. The Effect of the Investigative Report Learning Model on Student’s Perception of Anti-Corruption Behavior Development

    Nurlaelah Nurlaelah, M. Thahir Maloko, Muhammad Ikram Nur Fuady, Andi Muliyono, Muhammad Yaasiin Raya. WSEAS TRANSACTIONS ON ENVIRONMENT AND DEVELOPMENT, 18 , 2022. doi: 10.37394/232015.2022.18.51
  5. Public awareness of public administration governance and legal awareness regarding anti-corruption measures

    Erdianto Effendi, Mahrus Ali. Corporate Law and Governance Review, 5 (1), 2023. doi: 10.22495/clgrv5i1p1

Last update: 2024-04-18 12:27:59

No citation recorded.