skip to main content

LEMBAGA PRAPERADILAN DALAM PERSPEKTIF KINI DAN MASA MENDATANG DALAM HUBUNGANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA

*I Gede Yuliartha  -  Master of Law Program

Citation Format:
Abstract
ABSTRAK
Upaya paksa yang dilakukan dalam Penyidikan maupun
Penuntutan oleh lembaga yang berwenang dapat dikontrol melalui
Lembaga Praperadilan. Tujuan lembaga ini dibentuk agar hak-hak
tersangka dapat dilindungi terutama dalam hal penangkapan maupun
penahanan yang tidak sah serta adanya penghentian penyidikan maupun
penuntutan. Walaupun lembaga tersebut telah diatur dalam hukum positif
(Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) namun dalam aplikasinya masih
terdapat kelemahan-kelemahan baik dalam formulasinya maupun dalam
penerapannya di Pengadilan sehingga tidak adanya perlindungan hak
asasi manusia bagi tersangka.
Permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah
Bagaimana kebijakan hukum pidana memformulasikan lembaga
Praperadilan dalam hukum positif Indonesia ditinjau dari perlindungan Hak
Asasi Manusia ? Bagaimana kebijakan aplikasi lembaga Praperadilan
dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia ? dan Bagaimana kebijakan hukum
pidana dalam memformulasikan lembaga Praperadilan dalam persfektif
Hak Asasi Manusia di masa mendatang?
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif
dengan meneliti data sekunder yang menitikberatkan pada studi
kepustakaan, dengan cara mengumpulkan, mengkaji dan mengolah
secara sistematis bahan-bahan kepustakaan atau studi dokumen yang
berkaitan dengan kebijakan formulasi lembaga praperadilan dan
penerapannya secara analisis kualitatif, kemudian dibuat kesimpulan yang
secara menyeluruh diharapkan dapat menggambarkan peranan dan
fungsi lembaga praperadilan baik dari segi kebijakan formulasi maupun
dalam aplikasikan dikaitkan dengan perlindungan hak asasi manusia.
Pengaturan lembaga praperadilan dalam hukum positif Indonesia
terdapat dalam Bab X Bagian Kesatu dari Pasal 77 sampai dengan Pasal
83 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Dalam penerapannya masih terdapat permasalahan terutama mengenai
gugurnya permohonan praperadilan yang disebabkan oleh mulainya
pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan. Dengan alasan
tersebut, obyek permohonan praperadilan tidak diperiksa secara tuntas
2
melalui suatu putusan praperadilan yang mempertimbangkan sah atau
tidaknya permohonan dimaksud.
Diperlukan adanya pembaharuan hukum (Kebijakan) terhadap
aturan Lembaga Praperadilan secara ideal dengan menitik beratkan
perlindungan terhadap hak asasi manusia baik terhadap tersangka
maupun korban. Pembaharuan hukum lembaga praperadilan dari segi
substansi maupun struktur dengan jalan mengganti yang telah ada bukan
merupakan jalan terbaik, namun yang lebih terpenting adalah
pembaharuan dari segi budaya hukum, etika moral hukum dan ilmu
pendidikan hukum.
Kata kunci : Kebijakan Formulasi Lembaga Praperadilan, HAM
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

  1. Pre-Trial As Investigation Process Control System

    Lily Bauw, Erni Dwita Silambi, Ibrahim Kama, Nurwita Ismail. SASI, 28 (4), 2022. doi: 10.47268/sasi.v28i4.1077
  2. Bibliometric analysis of sustainable agriculture on human rights governance approach: concept of sustainability on human rights governance

    Nita Tri Oktaviani, Eko Priyo Purnomo, Lubna Salsabila, Aqil Teguh Fathani, Rubiyo, C. Indrawanto. E3S Web of Conferences, 306 , 2021. doi: 10.1051/e3sconf/202130602008
  3. SINKRONISASI PERATURAN BERPAKAIAN MUSLIM DI SEKOLAH DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

    Tundjung Herning Sitabuana, Tatang Ruchimat, Dixon Sanjaya. Masalah-Masalah Hukum, 51 (4), 2022. doi: 10.14710/mmh.51.4.2022.401-413

Last update: 2024-11-20 17:09:43

No citation recorded.