BibTex Citation Data :
@article{LR667, author = {I Yuliartha}, title = {LEMBAGA PRAPERADILAN DALAM PERSPEKTIF KINI DAN MASA MENDATANG DALAM HUBUNGANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA}, journal = {LAW REFORM}, volume = {5}, number = {1}, year = {2010}, keywords = {}, abstract = {ABSTRAK Upaya paksa yang dilakukan dalam Penyidikan maupun Penuntutan oleh lembaga yang berwenang dapat dikontrol melalui Lembaga Praperadilan. Tujuan lembaga ini dibentuk agar hak-hak tersangka dapat dilindungi terutama dalam hal penangkapan maupun penahanan yang tidak sah serta adanya penghentian penyidikan maupun penuntutan. Walaupun lembaga tersebut telah diatur dalam hukum positif (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) namun dalam aplikasinya masih terdapat kelemahan-kelemahan baik dalam formulasinya maupun dalam penerapannya di Pengadilan sehingga tidak adanya perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka. Permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah Bagaimana kebijakan hukum pidana memformulasikan lembaga Praperadilan dalam hukum positif Indonesia ditinjau dari perlindungan Hak Asasi Manusia ? Bagaimana kebijakan aplikasi lembaga Praperadilan dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia ? dan Bagaimana kebijakan hukum pidana dalam memformulasikan lembaga Praperadilan dalam persfektif Hak Asasi Manusia di masa mendatang? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dengan meneliti data sekunder yang menitikberatkan pada studi kepustakaan, dengan cara mengumpulkan, mengkaji dan mengolah secara sistematis bahan-bahan kepustakaan atau studi dokumen yang berkaitan dengan kebijakan formulasi lembaga praperadilan dan penerapannya secara analisis kualitatif, kemudian dibuat kesimpulan yang secara menyeluruh diharapkan dapat menggambarkan peranan dan fungsi lembaga praperadilan baik dari segi kebijakan formulasi maupun dalam aplikasikan dikaitkan dengan perlindungan hak asasi manusia. Pengaturan lembaga praperadilan dalam hukum positif Indonesia terdapat dalam Bab X Bagian Kesatu dari Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam penerapannya masih terdapat permasalahan terutama mengenai gugurnya permohonan praperadilan yang disebabkan oleh mulainya pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan. Dengan alasan tersebut, obyek permohonan praperadilan tidak diperiksa secara tuntas 2 melalui suatu putusan praperadilan yang mempertimbangkan sah atau tidaknya permohonan dimaksud. Diperlukan adanya pembaharuan hukum (Kebijakan) terhadap aturan Lembaga Praperadilan secara ideal dengan menitik beratkan perlindungan terhadap hak asasi manusia baik terhadap tersangka maupun korban. Pembaharuan hukum lembaga praperadilan dari segi substansi maupun struktur dengan jalan mengganti yang telah ada bukan merupakan jalan terbaik, namun yang lebih terpenting adalah pembaharuan dari segi budaya hukum, etika moral hukum dan ilmu pendidikan hukum. Kata kunci : Kebijakan Formulasi Lembaga Praperadilan, HAM}, issn = {2580-8508}, doi = {10.14710/lr.v5i1.667}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/667} }
Refworks Citation Data :
Article Metrics:
Last update:
Pre-Trial As Investigation Process Control System
Bibliometric analysis of sustainable agriculture on human rights governance approach: concept of sustainability on human rights governance
SINKRONISASI PERATURAN BERPAKAIAN MUSLIM DI SEKOLAH DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Last update: 2024-11-20 17:09:43
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Law Reform
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jurnalmih.undip@gmail.com
Has been indexed in:
Statistics
LAW REFORM (p-ISSN:1858-4810, e-ISSN:2580-8508) is published by Master Program of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.