skip to main content

KEBIJAKAN FORMULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP KORBAN KEJAHATAN KORPORASI

*Evan Elroy S  -  Master of Law Program, Indonesia

Citation Format:
Abstract
ABSTRAK
Pada saat ini, peran korporasi sudah sedemikian luasnya. Hampir seluruh
aspek kehidupan masyarakat melibatkan korporasi di dalamnya. Dapat dilihat
bahwa koporasi bergerak di berbagai bidang seperti industri pertanian, perbankan,
hiburan dan sebagainya yang melibatkan perputaran uang yang tidak sedikit. Suatu
kenyataan yang tidak bisa dipungkiri bahwa peran korporasi saat ini menjadi
sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Tujuan korporasi untuk terus
meningkatkan keuntungan yang diperolehnya mengakibatkan sering terjadinya
tindakan pelanggaran hukum, bahkan memunculkan korban yang menderita
kerugian. Walaupun demikian, banyak korporasi yang lolos dari kejaran hukum
sehingga tindakan korporasi yang bertentangan dengan hukum tersebut semakin
meluas dan sulit dikontrol. Menjerat korporasi atas kejahatan yang dilakukannya
melalui adalah hal yang penting, namun yang tidak kalah pentingnya adalah
memberikan perlindungan dan keadilan kepada korban kejahatan korporasi.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka muncul permasalahan yakni
bagaimana kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap
korban kejahatan korporasi saat ini, serta bagaimana kebijakan formulasi
pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap korban kejahatan korporasi di
masa yang akan datang.
Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif
dengan menggunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan
mengumpulkan dan menganalisis bahan-bahan kepustakaan serta dokumendokumen
yang berkaitan. Selanjutnya, data dianalisis secara normatif kualitatif
dengan jalan menafsirkan dan mengkonstruksikan pernyataan yang terdapat dalam
dokumen dan perundang-undangan.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa saat ini kebijakan formulasi
pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap korban kejahatan korporasi belum
dapat mewujudkan pertanggungjawaban korporasi terhadap korban. Oleh karena
itu, diperlukan reorientasi dan reformulasi pada kebijakan formulasi yang akan
datang dengan menekankan pada keseragaman dan konsistensi dalam hal
penentuan kapan suatu tindak pidana dikatakan sebagai tindak pidana korporasi,
siapa yang dapat dituntut dan dijatuhi pidana atas kejahatan korporasi, serta
sanksi-sanksi apa yang sesuai untuk korporasi yang melakukan kejahatan.
Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Korban Kejahatan Korporasi
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-24 12:41:24

No citation recorded.