skip to main content

PENERAPAN HUKUM HAK CIPTA SENI BATIK PEKALONGAN SEBAGAI KOMODITAS INTERNASIONAL (STUDI UPAYA PEMERINTAH KOTA PEKALONGAN MENJADIKAN BATIK PEKALONGAN SEBAGAI KOMODITAS INTERNASIONAL)

*Nur Endang Trimargawati  -  Master of Law Program, Indonesia

Citation Format:
Abstract
ABSTRAK
Batik sebagai warisan budaya Indonesia yang dibuat secara konvensional
perlu dilindungi dan dipertahankan. Hal yang paling mendasar dalam upaya
melestarikan seni batik, batik kontemporer dan khususnya batik tradisional adalah
upaya memberikan penghargaan berupa perlindungan bagi para pembatik atas
hasil karya intelektualnya. Perlindungan bagi karya seni batik dapat diberikan
melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Batik Pekalongan sebagai karya seni dan warisan budaya sangat dikagumi
dunia, karena kaya akan corak dan warnanya, dan para pembatiknya selalu
mengikuti perkembangan jaman.. Batik Pekalongan sebagai komoditas
internasional harus terus ditingkatkan agar bisa terus bersaing dalam globalisasi
perdagangan. Batik sebagai karya cipta yang diperdagangkan harus didaftarkan ke
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan yang bisa didaftarkan adalah
merek, corak atau teknologinya. Namun faktanya, masih banyak perusahaan batik
Pekalongan yang tidak mendaftarkan karya seni batiknya, karena masyarakat
pengrajin batik masih kurang memahami Undang-undang Hak Cipta, selain itu
pula masih adanya pelanggaran hak cipta atas seni batik.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahan
sebagai berikut: (1) Bagaimanakah penerapan hukum hak cipta pada seni batik
kontemporer dan seni batik tradisional Pekalongan sebagai komoditas
internasional? dan (2) Bagaimanakah upaya-upaya Pemerintah Kota Pekalongan
menjadikan batik Pekalongan sebagai komoditas internasional?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis
sosiologis dengan analisa secara kualitatif. Metode pengumpulan data diperoleh
melalui data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian adalah bahwa seni batik di Indonesia mulai mendapat
perlindungan Hak Cipta sejak UUHC 1987 hingga UUHC 2002. Menurut UUHC
1987 dan UUHC 1997, seni batik yang mendapat perlindungan adalah seni batik
yang bukan tradisional dengan pertimbangan batik yang tradisional telah menjadi
milik bersama, sehingga konsekuensinya bagi orang Indoonesia mempunyai
kebebasan untuk menggunakannya tanpa dianggap sebagai suatu pelanggaran.
Sedangkan UUHC 2002, unsur yang ditekankan adalah pada pembuatan batik
secara konvensional. Seni batik mendapat perlindungan hukum karena termasuk
dalam lingkup Hak Cipta menurut ketentuan Pasal 12 UUHC 2002. dan untuk
ciptaan batik tradisional yang termasuk folklor dilindungi oleh Pasal 10.
2
Upaya-upaya Pemerintah Kota Pekalongan menjadikan batik Pekalongan
sebagai komoditas internasional adalah sebagai berikut: (1) mengembangkan
potensi batik dengan formulasi yang lebih fokus dan terkonsentrasi melalui
pendekatan kluster industri (sentra produksi dan sentra perdagangan), (2) Klinik
Bisnis dan HKI, (3) Musium Batik Pekalongan, (4) mengusahakan pemberian
kredit lunak kepada pengrajin, (5) peningkatan SDM terutama untuk pengrajin
dengan kursus-kursus pelatihan, (6) peresmian trading house UKMK Kota
Pekalongan, (7) pembangunan sentra-sentra grosir, dan lain-lain.
Kata Kunci : Batik Pekalongan, Komoditas Internasional, Hukum Hak Cipta
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-21 02:29:19

No citation recorded.