BibTex Citation Data :
@article{LR669, author = {Nur Trimargawati}, title = {PENERAPAN HUKUM HAK CIPTA SENI BATIK PEKALONGAN SEBAGAI KOMODITAS INTERNASIONAL (STUDI UPAYA PEMERINTAH KOTA PEKALONGAN MENJADIKAN BATIK PEKALONGAN SEBAGAI KOMODITAS INTERNASIONAL)}, journal = {LAW REFORM}, volume = {5}, number = {1}, year = {2010}, keywords = {}, abstract = {ABSTRAK Batik sebagai warisan budaya Indonesia yang dibuat secara konvensional perlu dilindungi dan dipertahankan. Hal yang paling mendasar dalam upaya melestarikan seni batik, batik kontemporer dan khususnya batik tradisional adalah upaya memberikan penghargaan berupa perlindungan bagi para pembatik atas hasil karya intelektualnya. Perlindungan bagi karya seni batik dapat diberikan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Batik Pekalongan sebagai karya seni dan warisan budaya sangat dikagumi dunia, karena kaya akan corak dan warnanya, dan para pembatiknya selalu mengikuti perkembangan jaman.. Batik Pekalongan sebagai komoditas internasional harus terus ditingkatkan agar bisa terus bersaing dalam globalisasi perdagangan. Batik sebagai karya cipta yang diperdagangkan harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan yang bisa didaftarkan adalah merek, corak atau teknologinya. Namun faktanya, masih banyak perusahaan batik Pekalongan yang tidak mendaftarkan karya seni batiknya, karena masyarakat pengrajin batik masih kurang memahami Undang-undang Hak Cipta, selain itu pula masih adanya pelanggaran hak cipta atas seni batik. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: (1) Bagaimanakah penerapan hukum hak cipta pada seni batik kontemporer dan seni batik tradisional Pekalongan sebagai komoditas internasional? dan (2) Bagaimanakah upaya-upaya Pemerintah Kota Pekalongan menjadikan batik Pekalongan sebagai komoditas internasional? Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis dengan analisa secara kualitatif. Metode pengumpulan data diperoleh melalui data primer dan data sekunder. Hasil penelitian adalah bahwa seni batik di Indonesia mulai mendapat perlindungan Hak Cipta sejak UUHC 1987 hingga UUHC 2002. Menurut UUHC 1987 dan UUHC 1997, seni batik yang mendapat perlindungan adalah seni batik yang bukan tradisional dengan pertimbangan batik yang tradisional telah menjadi milik bersama, sehingga konsekuensinya bagi orang Indoonesia mempunyai kebebasan untuk menggunakannya tanpa dianggap sebagai suatu pelanggaran. Sedangkan UUHC 2002, unsur yang ditekankan adalah pada pembuatan batik secara konvensional. Seni batik mendapat perlindungan hukum karena termasuk dalam lingkup Hak Cipta menurut ketentuan Pasal 12 UUHC 2002. dan untuk ciptaan batik tradisional yang termasuk folklor dilindungi oleh Pasal 10. 2 Upaya-upaya Pemerintah Kota Pekalongan menjadikan batik Pekalongan sebagai komoditas internasional adalah sebagai berikut: (1) mengembangkan potensi batik dengan formulasi yang lebih fokus dan terkonsentrasi melalui pendekatan kluster industri (sentra produksi dan sentra perdagangan), (2) Klinik Bisnis dan HKI, (3) Musium Batik Pekalongan, (4) mengusahakan pemberian kredit lunak kepada pengrajin, (5) peningkatan SDM terutama untuk pengrajin dengan kursus-kursus pelatihan, (6) peresmian trading house UKMK Kota Pekalongan, (7) pembangunan sentra-sentra grosir, dan lain-lain. Kata Kunci : Batik Pekalongan, Komoditas Internasional, Hukum Hak Cipta}, issn = {2580-8508}, doi = {10.14710/lr.v5i1.669}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/669} }
Refworks Citation Data :
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-21 02:29:19
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Law Reform
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jurnalmih.undip@gmail.com
Has been indexed in:
Statistics
LAW REFORM (p-ISSN:1858-4810, e-ISSN:2580-8508) is published by Master Program of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.