skip to main content

Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan Sebagai Alat Kelengkapan DPRD Dalam Menjaga Martabat dan Kehormatan Anggota DPRD Berdasarkan Kode Etik DPRD. (Study pada DPRD Provinsi Jambi)

*Nuri Evirayanti  -  Master of Law Program, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Abstrak
Badan Kehormatan sebagai salah satu Alat Kelengakapan DPRD
adalah lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan para
wakil rakyat baik di DPR RI maupun di DPRD, lembaga ini dalam
keberadaannya untuk menjawab kebutuhan dari adanya arus reformasi
yang menuntut adanya perubahan, keberadaan lembaga ini sangat
penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna
mewujudkan pemerintahan yang bersih (good and clean governance).
Berdasarkan latar belakang dirumuskan permasalahannya yaitu
bagaimanakah tugas dan wewenang badan kehormatan dalam menjaga
martabat dan kehormatan anggota DPRD, dan kendala dan upaya badan
kehormatan sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD dalam
penyelesaian pelanggaran kode etik. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui tugas dan wewenang badan kehormatan DPRD dalam
menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD dan untuk mengetahui
kendala dan upaya yang dilakukan badan kehormatan sebagai alat
kelengkapan dalam penyelesaian pelanggaran kode etik pada DPRD
Provinsi Jambi.
Penelitian ini, bersifat yuridis normatif, Penelitian yuridis normatif
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang
meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tertier. Kemudian data tersebut dianalisis secara yuridis kualitataif, artinya
tanpa menggunakan rumus akan tetapi disajikan dalam bentuk uraian dan
konsep.
Hasil penelitian adalah tugas dan wewenang badan kehormatan
dalam menjaga martabat dan kehormatan Anggota DPRD dilaksanakan
berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan
kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD dan berdasarkan undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 25 tahun 2004 tentang Pedoman dan Penyusunan
Peraturan Tata Tertib DPRD kemudian untuk lebih efektif dalam
pelaksanaan tugas dan wewenang sedangkan kendala badan kehormatan
dalam menjalankan tugas dan fungsinnya memiliki dua hambatan yaitu
2
hambatan internal dan externalsedangkan upaya badan kehormatan
dalam mengatasi kendala tersebut adalah meningkatkan pengawasan
yang berbasis etika baik secara internal maupu exsternal terhadap
anggota DPRD, proaktif terhadap laporan-laporan yang dapat
dibertanggungjawabkan dan tidak melakuan intervensi proses peradilan
karena tindakan badan kehormatan berada pada wilayah moralitas.
Kata Kunci: Badan Kehormatan DPRD, Tugas dan wewenang, Kode etik
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-19 07:09:00

No citation recorded.