skip to main content

KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK (TAX AMNESTY) BERDASARKAN KEADILAN YANG MENDUKUNG IKLIM INVESTASI INDONESIA

*Nabitatus Sa'adah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Kebijakan tax amnesty saat ini diragukan kemampuannya untuk mampu memberi peningkatan kontribusi terhadap penerimaan negara serta meningkatkan investasi di Indonesia. Kebijakan tax amnesty dianggap tidak memberi keadilan terhadap wajib pajak patuh. Hal yang perlu dikaji bagaimana kebijkan tax amnesty dikaitkan dengan asas keadilan? dan bagaimana model pengampunan pajak yang berkeadilan serta mampu meningkatkan iklim investasi di Indonesia ? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan socio legal reseach.Kebijakan tax amnesty harus dipandang dari asas manfaat, yaitu peningkatan penerimaan negara. Upaya memberi keadilan, wajib pajak yang telah diampuni, harus membayar uang tebusan, serta harus ada komitmen penegakan hukum yang tegas. Peningkatan iklim investasi di Indonesia perlu didukung adanya kemudahan birokrasi perijinan, iklim politik yang kondusif, terjaminnya kerahasiaan dan kepastian hukum.

Fulltext View|Download
Keywords: Pengampunan Pajak, Tax Amnesty.

Article Metrics:

  1. Buku :
  2. Adrian W.Bedner ( et.al), 2012, Kajian Sosio Legal ( Seri Unsur-unsur Penyusunan Bangunan Negara Hukum, Denpasar Bali, Pusndyotaka Larasan
  3. Antonius Sudirman, 2007, Hati Nurani Hakim dan Putusannya : Suatu Pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum ( Behavioral Jurisprudence), Kasus Hakim Bismar Siregar, Bandung, Citra Aditya Bakti
  4. Bohari,2002, Pengantar Hukum Pajak,Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada
  5. Haula Rosdiana,2012, Pengantar Ilmu Pajak (Kebijakan dan Implementasi di Indonesia), Jakarta, Rajagrafindo Persada
  6. John Rawls, 2011, A Theory of Justice, Terjemahan Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Yogyakarta, Pustaka Pelajar
  7. Mardiasmo,2011, Perpajakan (Edisi Revisi), Yogyakarta,Andi Yogyakarta
  8. Rochmat Soemitro, Dewi Kania,2010, Asas Dan Dasar Perpajakan 1Edisi Revisi, Bandung, Refika Aditama
  9. Soetandyo Wignjosoebroto, 2009, Ragam-ragam Penelitian Hukum dalam Sulistyowati Irianto dan Sidharta ( Editor ), Metode Penelitian Hukum, Konstelasi dan Refleksi, Jakarta,Yayasan Obor Indonesia,
  10. Tjia Siauw Jan, 2013,,Pengadilan Pajak, Upaya Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Wajib Pajak, Bandung, Alumni Bandung
  11. Zainal Muttaqin, 2013,Tax Amnesty di Indonesia, Bandung, Refika Aditama
  12. Jurnal :
  13. Brian H Bix, 2011,Radbruch's Formula and Conceptual Analysis, The American Journal Of Jurisprudence, University Minnesota, vol 56,
  14. Jeff Pope, 1993,The Compliance Costs of Taxation in Australia and Tax Simplication, The Issues, Australian Journal of Management, The University Of New South Wales, June, 1993
  15. Internet Dan Media Massa :
  16. http://www.pasbana.com/2016/08/pro-kontra-tax-amnesty-di-indonesia.html, diakses tgl. 10 Agustus 2016
  17. Infobanknews.com, 11 Agustus 2015
  18. Koran Sindo, edisi 26-4 2016
  19. Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak
  20. www.hukumonline.com, 7 Maret 2016

Last update:

  1. Politik Hukum Penghapusan Hak Gugat Administratif Pada Persetujuan Lingkungan dalam Sistem Hukum Nasional

    Moch Gandi Nur Fasha, Retno Saraswati. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4 (2), 2022. doi: 10.14710/jphi.v4i2.256-279

Last update: 2025-06-24 23:26:57

No citation recorded.