URGENSI HUKUM PERIZINAN DAN PENEGAKANNYA SEBAGAI SARANA PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP

Sulistyani Eka Lestari, Hardianto Djanggih
DOI: 10.14710/mmh.48.2.2019.147-163
Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Permasalahan lingkungan dapat menimbulkan dampak terhadap kondisi ekosistem dunia. Rumusan masalah kajian ini adalah bagaimanakah pengaturan perizinan di bidang lingkungan dan bagaimanakah penegakan hukum di bidang perizinan dapat mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan hidup. Metode penelitian adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perizinan lingkungan di Indonesia yang berkaitan dengan permasalahan lingkungan telah diatur di berbagai macam perundang-undangan yang meliputi bidang pengairan, bidang pertambangan, bidang kehutanan, bidang perindustrian, bidang penataan ruang, bidang pertanahan, bidang pengolahan limbah B3, bidang pengendalian pencemaran dan atau kerusakan laut, bidang perikanan, bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta izin ditingkat daerah yakni izin gangguan (HO). Dalam penegakannya dapat dilakukan melalui sarana hukum admintrasi dan hukum pidana.


Full Text: PDF

Keywords

Perizinan; Pencemaran; Lingkungan Hidup

References

Adharani, Y. (2017). Penataan dan Penegakan Lingkungan Pada Pembangunan Infrastruktur dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan, (Studi Kasus Pembangunan PLTU II Di Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon), Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, 4 (4), 61-83.

Djamiati, T. S. (2004). Prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia, Disertasi, 2004, Surabaya: Pascasarjana Universitas Arilangga.

Hadjon, P. M. 1992). Pengatar Hukum Administrasi Indonesia, Cetakan ke-8, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hadjon, P. M. (1996). Penegakan Administrasi Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam Butir-Butir Gagasan Penyelenggaraan Hukum dan Pemerintahan Yang Layak, Cetakan I, Bandung: Citra Aditiya Bakti.

Kim, S. W. (2013). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Jurnal Dinamika Hukum, 13 (3), 415-427.

Rahmadi, T. (2003). Hukum Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Cetakan I, Surabaya: Airlangga University.

Rangkuti, S. S. (2000). Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, edisi kedua, Surabaya: Airlangga University Press.

Rhitti H. dan Y. Sri Pudyatmoko. (2016) Kebijakan Perizinan Lingkungan Hidup Di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jurnal Mimbar Hukum, 28 (2), 263-276.

Rochmani. (2015). Perlindungan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat Di Era Globalisasi, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 44 (1), 18-25.

Tim Pengajar (2006). Hukum Perijinan, Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Triana, N (2014). Pendekatan Ekoregion Dalam Sistem Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air Sungai di Era Otonomi Daerah, Pandecta, Research Law Journal, 9 (2), 154-168.

Trihardiningrum, Y. (2000). Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Surabaya: Buku Ajar Jurusan Tehnik Lingkungan Fakultas Tehnik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

Wibisana, A. G. (2017). Campur Tangan Pemerintah Dalam Pengelolaan Lingkungan: Sebuah Penelusuran Teoretis Berdasarkan Analisis Ekonomi Atas Hukum (Economic Analysis Of Law), Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 47(2), 151-182.

Wijoyo, S. (2005). Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan di Daerah, Surabaya: Airlangga University Press.

Wijoyo, S. (2012). Persyaratan Perizinan Lingkungan Dan Arti Pentingnya Bagi Upaya Pengelolaan Lingkungan Di Indonesa, Jurnal Yuridika, 27 (2), 97-110.