POLITIK BALAS BUDI, BUAH SIMALAKAMA DALAM DEMOKRASI AGRARIA DI INDONESIA
Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Pemilihan umum menjadi instrumendemokrasiyang berprinsip dari, oleh, dan untuk rakyat. Kompetisi dan komunikasi jamak dilakukan dalam meraih dukungan, salah satu caranya dengan memanfaatkanpolitik etis atau politik balas budi. Filosofi masyarakat timur yang menjunjung tinggi kebersamaan dan solidaritas mendorong hal ini relatif efektif dalam mobilisasi massa. Permasalahan muncul manakala hal ini harus dibayar mahal oleh masyarakat dengan pola kepemimpinan pemerintahan yang tidak aspiratif. Dukungan masyarakat diperlukan, namun jangan sampai menjadi bumerang yang merugikan masyarakat apalagi jika melanggar ketentuan undang-undang. Melalui model penelitian hukum normatif/ deskstudy, ditemukan bahwa demokrasi di tingkat desa mempertemukan nilai tradisional masyarakat dengan hukum formal yang modern. Hal ini pada akhirnya akan mengancam upaya pencapaian keadilan agraria bagi masyarakat.
Keywords
References
Al-Arif, M. Y. (2018). Mengkaji Konstruksi Politik Hukum Pengaturan Otonomi Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jurnal Arena Hukum, 11(1), 119–138. http://doi.org/doi: http://dx.doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01001.7
Fadloli, S. (2013). Kesetaraan Dalam Pernikahan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Adat Jawa. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Gismar, A. M. and S. H. (2010). Good Governance vs Shadow State dalam Penyelenggaraan Pemeritahan Daerah. Jurnal Penelitian Politik, 7(1), 28–35. http://doi.org/http://doi.org/10.14203/jpp.v7i1.508
Hidayat, S. (2010). Demokrasi Elitis? Relasi Kekuasaan Pasca-Pilkada. Jurnal Masyarakat, Kebudayaan Dan Politik, 23(3), 169-180., 23(3), 169–180.
Ismail, N. (2012). Arah politik Hukum Pertanahan dan Perlindungan Kepemilikan Tanah Masyarakat. Jurnal Rechtsvinding, 1(1).
Istiqomah, I. N. (2017). Praktik Shadow State Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan pada Periode Kepemimpinan Siti Masitha-Nursoleh Di Kota Tegal. Journal of Politic and Government Studies, 6(4).
Puri, W. H. and S. (2016). Tanah Pekulen dalam Struktur Hukum Agraria di Jawa. Mimbar Hukum, 28, 466–481.
Reno, W. (1995). Corruption and State politics in Sierra Leone. Cambridge: Cambride University Press.
Shohibuddin, M and Luthfi, M. (2010). Land Reform Lokal Ala Ngandagan: Inovasi Sistem Tenurial Adat di Sebuah Desa Jawa, 1947-1965. Yogyakarta: STPN Press dan Sajogyo Institute.
Shohibuddin, M. (2016). Peluang dan Tantangan Undang-undang Desa dalam Upaya Demokratisasi Tata kelola Sumber Daya Alam Desa: Perspektif Agraria Kritis. MASYARAKAT: Jurnal Sosiologi, 21(1), 1–33.
Slamet, I. M. (1965). Pokok-pokok Pembangunan Masyarakat Desa. Jakarta: Bathara.
Solissa, M. (2016). Fenomena Orang Kuat Lokal Di Indonesia: Studi Kasus
tentang Kemunculan Keda Dalam Eksploitasi Tambang Emas Di Gunung Botak Kabupaten Buru Provinsi Maluku. The POLITICS: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, 2(2), 160–169.
Sudjito. (2013). Hukum dalam Pelangi Kehidupan. Yogyakarta: Tugujogja Pustaka.
White, B. H. (2013). India Working Essays on Society and Economy. Cambridge: Cambride University Press.