PENEGAKAN HUKUM “ KEJAHATAN SEKS MAYANTARA” YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI INDONESIA

Laras Astuti, Heri Purwanto
DOI: 10.14710/mmh.49.3.2020.233-243
Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Penyalahgunaan penggunaan internet banyak dilakukan oleh anak-anak terutama dalam aktivitas seksual. Kajian ini penting untuk dianalisis karena banyaknya anak-anak yang terjerat tidak hanya menjadi korban tetapi juga menjadi pelaku dalam aktivitas tersebut yang dikenal dengan kejahatan “seks mayantara”. Contoh dari kejahatan “seks mayantara” antara lain cyber pornografi, cyber prostitution, dan cyber sex. Penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut dapat dilihat melalui pendekatan terhadap undang-undang antara lain, KUHP, Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang Anti Pornografi. Melalui pendekatan normatif ditemukan bahwa penegakan hukum tersebut dapat dilihat dari penerapan sanksinya yang disesuaikan dengan batas umur anak, tindak pidana yang dilakukan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Prosedur penyelesaian terhadap anak sebagai pelaku harus mengutamakan proses diversi sepanjang syarat diversi terpenuhi.

Full Text: PDF

Keywords

Penyalahgunaan Internet; Kejahatan Seks Mayantara; Penegakan Hukum; Anak sebagai Pelaku

References

Analiansyah dan Syarifah Rahmatillah. (2015). Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum.Gender Equality. International Journal of Child and Gender Studies, 1(1), 52–53.

Atem. (2016). Ancaman Cyber Pornography terhadap Anak-Anak. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 1(2), 110–111.

B Miles, M. dan A. M. H. (1992). Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI Press.

Fajar, M. dan Y. A. Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Haryadi, D. (2007). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Cyberporn dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Universitas Diponegoro.

Makarim, E. (2005). Pengantar Hukum Telematika (Suatu Kompilasi Kajian). Jakarta : Rajagrafindo Persada. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Maruapey, M. H. (2017). Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisis Kritis terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahan Gubernur DKI Jakarta). Jurnal Llmu Politik Dan Komunikasi, 7(1), 28.

Mulasari, L. (2012). Kebijakan Formulasi Tentang Tindak Pidana Kesusilaan Di Dunia Maya Dalam Perspektif Hukum Islam. Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 98–109.

Nistanto, R. K. (2019). Riset: Penetrasi Internet Indonesia Naik Jadi 56 Persen, Retrieved From https://tekno.kompas.com/read/2019/02/04/11420097/riset-penetrasi-internet-indonesia-naik-jadi-56-persen.

Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Raharjo, A. (2002). Cybercrime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Rizky, F. (2019). DPR : Penggunaan Gadget oleh Anak Usia Dini Perlu Jadi Isu Nasional. Retrieved From : https://news.okezone.com/read/2019/01/25/337/2009530/dpr-penggunaan-gadget-oleh-anak-usia-dini-perlu-jadi-isu-nasional.

Rosyadi, I. (2007). Penegakan Hukum dalam Masyarakat Indonesia. Jurnal Sains Dan Inovasi, 3(2), 77–82.

Sanyoto. (2008). Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 8(3), 199.