skip to main content

STATUS YURIDIS BURSA EFEK SEBAGAI PENGATUR KEGIATAN PERDAGANGAN PASAR MODAL

*Gilbert Josua Tulus Hartarto  -  Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Bursa Efek memiliki peran sebagai regulator perdagangan efek dalam pasar modal. Dalam hal ini, penulis mengangkat isu hukum yakni peran Bursa Efek dan status yuridis Bursa Efek sebagai regulator kegiatan perdagangan efek. Tujuan penulisan artikel ini adalah mengulas peran lembaga Bursa Efek dan status yuridis lembaga Bursa Efek. Penulis mengangkat isu hukum tersebut dikarenakan status yuridis Bursa Efek belum dinyatakan secara tegas kedudukannya sehingga dalam penulisan ini. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif dengan tinjauan kepustakaan. Penulis memiliki gagasan bahwa Bursa Efek perlu dibuatkan suatu Undang-Undang yang mengatur Bursa Efek guna mempertegas status kedudukan Bursa Efek secara yuridis. Penulisan ini menghasilkan kesimpulan bahwa Bursa Efek memiliki kejelasan status yuridis dalam perannya sebagai regulator kegiatan perdagangan efek di pasar modal.
Fulltext View|Download
Keywords: Bursa Efek; Regulator; Pasar Modal
Funding: Gilbert Josua, Airlangga University

Article Metrics:

  1. Anwar, B. A. (2019). Karakteristik Bursa Efek Sebagai Self Regulatory Organization. Justitia Jurnal Hukum, 3(1), 39–49
  2. Gloria. (n.d.). Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Tidak Tepat bagi BEI. Retrieved January 30, 2019, from https://www.ugm.ac.id
  3. Khairandy, R. (2013). Karakter Hukum Perusahaan Perseroan Dan Status Hukum Kekayaan Yang Dimilikinya. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 21(1), 81–97
  4. Kurniawan. (2014). Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Terbatas Menurut Hukum Positif. Mimbar Hukum, 26(1), 72–86
  5. Muklis, F. (2016). Perkembangan Dan Tantangan Pasar Modal Indonesia. Al Masraf (Jurnal Lembaga Keuangan Dan Perbankan), 1(1), 65–76
  6. Nasution, Y. S. J. (2015). Peranan Pasar Modal Dalam Perekonomian Negara. Human Falah, 2(1), 96
  7. Paulina, N. S. ; D. H. P. (2018). Karakteristik Badan Hukum Rumah Sakit Swasta Di Indonesia. Jurnal Alethea, 1(2), 185–200
  8. Permatasari, R. (2018). Akibat Hukum Perseroan Terbatas Yang Didirikan Oleh Suami Istri Tanpa Perjanjian Kawin. Mimbar Keadilan, 14(28), 225–236
  9. Putri, A. A. (2020). Analisis Konflik Hukum Dan Simulasi Pernyataan Pendirian Perseroan Terbatas Oleh Pendiri Tunggal. Indonesian Notary, 2(4), 854–878
  10. Rahmah, M. (2019). Hukum Pasar Modalj. Kencana
  11. Simamora, Y. S. (2012). Karakteristik, Pengelolaan Dan Pemeriksaan Badan Hukum Yayasan Di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 1(2), 1
  12. Sulaksono, A. (2011). Perlindungan Pemodal Reksadana Melalui Good Corporate Government (Studi Kasus Bank Global). Perspektif, 16(3), 173–183
  13. Tista, A. (2013). Perkembangan Sistem Lelang Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 5(10), 46–70

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-07-06 20:55:24

No citation recorded.