STATUS YURIDIS BURSA EFEK SEBAGAI PENGATUR KEGIATAN PERDAGANGAN PASAR MODAL

Gilbert Josua Tulus Hartarto
DOI: 10.14710/mmh.50.2.2021.143-150
Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Bursa Efek memiliki peran sebagai regulator perdagangan efek dalam pasar modal. Dalam hal ini, penulis mengangkat isu hukum yakni peran Bursa Efek dan status yuridis Bursa Efek sebagai regulator kegiatan perdagangan efek. Tujuan penulisan artikel ini adalah mengulas peran lembaga Bursa Efek dan status yuridis lembaga Bursa Efek. Penulis mengangkat isu hukum tersebut dikarenakan status yuridis Bursa Efek belum dinyatakan secara tegas kedudukannya sehingga dalam penulisan ini. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif dengan tinjauan kepustakaan. Penulis memiliki gagasan bahwa Bursa Efek perlu dibuatkan suatu Undang-Undang yang mengatur Bursa Efek guna mempertegas status kedudukan Bursa Efek secara yuridis. Penulisan ini menghasilkan kesimpulan bahwa Bursa Efek memiliki kejelasan status yuridis dalam perannya sebagai regulator kegiatan perdagangan efek di pasar modal.

Full Text: PDF

Keywords

Bursa Efek; Regulator; Pasar Modal

References

Anwar, B. A. (2019). Karakteristik Bursa Efek Sebagai Self Regulatory Organization. Justitia Jurnal Hukum, 3(1), 39–49.

Gloria. (n.d.). Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Tidak Tepat bagi BEI. Retrieved January 30, 2019, from https://www.ugm.ac.id

Khairandy, R. (2013). Karakter Hukum Perusahaan Perseroan Dan Status Hukum Kekayaan Yang Dimilikinya. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 21(1), 81–97.

Kurniawan. (2014). Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Terbatas Menurut Hukum Positif. Mimbar Hukum, 26(1), 72–86.

Muklis, F. (2016). Perkembangan Dan Tantangan Pasar Modal Indonesia. Al Masraf (Jurnal Lembaga Keuangan Dan Perbankan), 1(1), 65–76.

Nasution, Y. S. J. (2015). Peranan Pasar Modal Dalam Perekonomian Negara. Human Falah, 2(1), 96.

Paulina, N. S. ; D. H. P. (2018). Karakteristik Badan Hukum Rumah Sakit Swasta Di Indonesia. Jurnal Alethea, 1(2), 185–200.

Permatasari, R. (2018). Akibat Hukum Perseroan Terbatas Yang Didirikan Oleh Suami Istri Tanpa Perjanjian Kawin. Mimbar Keadilan, 14(28), 225–236.

Putri, A. A. (2020). Analisis Konflik Hukum Dan Simulasi Pernyataan Pendirian Perseroan Terbatas Oleh Pendiri Tunggal. Indonesian Notary, 2(4), 854–878.

Rahmah, M. (2019). Hukum Pasar Modalj. Kencana.

Simamora, Y. S. (2012). Karakteristik, Pengelolaan Dan Pemeriksaan Badan Hukum Yayasan Di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 1(2), 1.

Sulaksono, A. (2011). Perlindungan Pemodal Reksadana Melalui Good Corporate Government (Studi Kasus Bank Global). Perspektif, 16(3), 173–183.

Tista, A. (2013). Perkembangan Sistem Lelang Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 5(10), 46–70.