skip to main content

KONSEP SISTEM PERADILAN PIDANA KHUSUS PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN

*Rosalia Dika Agustanti  -  Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia
Bambang Waluyo  -  Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Kekerasan terhadap perempuan menjadi masalah sosial yang sangat serius karena kurang mendapat respon yang memadai. Artikel ini menyampaikan gagasan penulis tentang konsep sistem peradilan pidana khusus perempuan korban kekerasan. Kesimpulan artikel ini menunjukkan bahwa konsep ini bisa diwujudkan jika dilaksanakan dengan dukungan beberapa komponen sistem peradilan pidana dengan ketentuan melibatkan polisi, jaksa penuntut umum dan hakim wanita. Tentunya hal ini masih dalam kewenangan lingkungan peradilan umum, hanya saja teknis pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi perempuan korban kekerasan agar tujuan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak perempuan sebagai korban kekerasan dapat terpenuhi dengan baik. Selain itu diperlukan penguatan kerjasama dan koordinasi antara subsistem peradilan pidana serta penguatan kapasitas sumber daya manusia untuk menangani dan menyelesaikan kasus kekerasan kepada perempuan di Indonesia.

Fulltext View|Download
Keywords: Sistem Peradilan Pidana; Gender; Korban; Kekerasan; Perempuan
Funding: Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Article Metrics:

  1. Adriyanti, A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Perkosaan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Analisis Hukum, 3(1), 1–6. Retrieved from http://ejournal.undhari.ac.id/index.php/jah/article/view/678/297
  2. Afrizal, R. (2020). Penguatan Sistem Peradilan Pidana Melalui Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Jurnal Yudisial, 13(3), 391–408. Retrieved from https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/386
  3. Agustanti, R. D. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perkosaaan Ditinjau Dari Perspektif Moralitas. Rechtidee, 13(1), 82–103. https://doi.org/10.21107/ri.v13i1.3775
  4. Agustanti, R. D. (2020). Penegakan Hukum Pelaku Perbuatan Cabul Dalam Putusan Bebas Terhadap Perempuan. Jurnal Yuridis, 7(1), 27–46. Retrieved from https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/view/1843
  5. Agustanti, R. D., Dirkareshza, R., & Taupiqqurrahman, T. (2022). Peningkatan Pemahaman Dan Kewaspadaan Terkait Fenomena Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 6(4), 2684–2699. Retrieved from https://journal.ummat.ac.id/index.php/jmm/article/view/8999
  6. Arum, K. F. S., & Agustanti, R. D. (2022). Building Access to Justice for Women as Victims of Prostitution as a Form of Guarantee of Human Rights. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 32–45. https://doi.org/10.30596/dll.v7i1.8225
  7. Effendi, T. (2018). Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara. Yogyakarta: MediaPressindo
  8. Hutahaean, A., & Indarti, E. (2019). Lembaga Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1), 27–41. Retrieved from https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/453
  9. Johnson, H., Ollus, N., & Nevala, S. (2007). Violence against women: An international perspective. Springer Science & Business Media
  10. Kapoor, S. (2000). Domestic Violence against Women and Girls. Innocenti Digest 6. ERIC
  11. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, & Badan Pusat Statistik. (2017). Statistik Gender Tematik: Mengakhiri Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Indonesia. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
  12. Komnas Perempuan. (2005). Kertas Kebijakan Sistem Peradilan Pidana terpadu dalam Penanganan kasus Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan
  13. Kusumawati, A., & Rochaeti, N. (2020). Strategi Optimalisasi Peran Paralegal Berbasis Masyarakat Dalam Pemberian Bantuan Hukum Untuk Meningkatkan Akses Terhadap Keadilan Bagi Perempuan Korban Kekerasan. Universitas Diponegoro
  14. LBH APIK Jakarta. (2021). Catatan Tahunan LBH APIK Jakarta 2021: Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat, Negara Wajib Memberikan Ruang Aman. Jakarta: LBH APIK Jakarta
  15. Malinda, A. (2016). Perempuan Dalam Sistem Peradilan Pidana: Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi dan Korban. Yogyakarta: Garudhawaca
  16. Muammar, M., & Mahmudah, N. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Setara: Jurnal Studi Gender Dan Anak, 2(1), 31–46. Retrieved from https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/jsga/article/view/1895
  17. Mulyadi, L. (2007). Upaya Hukum Yang Dilakukan Korban Kejahatan Dikaji Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jakarta
  18. Mursidah, S. (2018). Analisis Maslahah Terhadap Perma Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Al-Hukama’: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 8(1), 215–239. https://doi.org/10.15642/alhukama.2018.8.1.215-239
  19. Powell, A., & Henry, N. (2017). Sexual Violence In a Digital Age. London: Palgrave Macmillan
  20. Prawahyanti, M. G. E. (2007). Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia. Law Reform, 3(1), 22–39. https://doi.org/10.14710/lr.v3i1.12341
  21. Rahmi, A. (2018). Urgensi Perlindungan Bagi Korbankekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender. Jurnal Mercatoria, 11(1), 37–60. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v11i1.1499
  22. Raseukiy, S. A. G., & Aulia, Y. (2019). Membuka Cakrawala Terhadap Akses Keadilan Bagi Korban Kejahatan Seksual Di Indonesia: Tinjauan Paradigmatis Atas Penegakan Hukum. Majalah Hukum Nasional, 49(1), 151–179. https://doi.org/10.33331/mhn.v49i1.96
  23. Reksodiputro, M. (1997). Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Lembaga Kriminologi UI
  24. Rodliyah, R., Putro, W. D., & Cahyowati, R. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Prosiding Saintek, 3, 237–260. Retrieved from https://www.jurnal.lppm.unram.ac.id/index.php/prosidingsaintek/article/view/228
  25. Sayudi, A. (2016). Upaya Perlindungan Korban Tindak Pidana Perkosaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 203–220. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no1.663
  26. Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada
  27. Spencer, D., Dodge, A., Ricciardelli, R., & Ballucci, D. (2018). “I think it’s re-victimizing victims almost every time”: Police perceptions of criminal justice responses to sexual violence. Critical Criminology, 26(2), 189–209. https://doi.org/10.1007/s10612-018-9390-2
  28. Sunarso, S. (2012). Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika
  29. UN General Assembly. Declaration on Elimination of Violence against Women. , (1993)
  30. World Health Organization, & Pan American Health Organization. (2012). Understanding and addressing violence against women: intimate partner violence. World Health Organization
  31. Wulandari, E. P., & Krisnani, H. (2020). Kecenderungan Menyalahkan Korban (Victim-Blaming) dalam Kekerasan Seksual terhadap Perempuan sebagai Dampak Kekeliruan Atribusi. Share: Social Work Journal, 10(2), 187–197. https://doi.org/10.24198/share.v10i2.31408

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-07-06 02:36:19

No citation recorded.