skip to main content

“KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM MEWARISI HARTA ORANG TUA ANGKATNYA MENURUT HUKUM ADAT DAYAK TOBAK DI KECAMATAN TAYAN HILIR KABUPATEN SANGGAU PROVINSI KALIMANTAN BARAT”

*Sartika Dewi  -  Magister Kenotariatan UNDIP, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pada masyarakat adat suku Dayak Tobak yang berada di Kecamatan Tayan Hilir, proses pengangkatan anak dilakukan dengan upacara “Adat Pengangkat Anak” yang dilakukan dihadapan para tua-tua adat setempat baserta pemotongan hewan ternak dan penyerahan barang-barang yang memiliki tujuan tertentu secara simbolik menurut adat dan kepercayaan masyarakat setempat.

Kedudukan anak angkat terhadap harta warisan orang tua angkatnya pada suku Dayak Tobak adalah berhak mewarisi harta orang tua angkatnya. Hal ini dikarenakan sifat pengangkatan anak itu sendiri yaitu memutus hubungan kekeluargaan antara si anak dengan keluarga dan orang tua kandung anak tersebut. Pada Hukum Adat Waris Dayak Tobak penunjukan atau pembagian harta warisan dapat dilakukan pada saat pewaris masih hidup ataupun setelah pewaris meninggal dunia. Kebanyakan para orang tua pada masyarakat Dayak Tobak melakukan penunjukan atau pembagian terhadap harta warisan kepada anak-anak mereka dilakukan pada saat si-pewaris (orang tua) masih hidup. Namun penyerahan atau pengoperannya barang warisan secara resmi baru bisa dilakukan sewaktu pewaris (orang tua) sudah meninggal dunia.

Kata Kunci : Pengangkatan anak, Waris, Suku Dayak Tobak

permalink : http://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/102

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-21 20:56:28

No citation recorded.