BibTex Citation Data :
@article{NTS151, author = {Mochammad Alaidrus}, title = {PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA PERKAWINAN DALAM PERKAWINAN POLIGAMI (STUDI DI PENGADILAN AGAMA BEKASI)}, journal = {Notarius}, volume = {1}, number = {1}, year = {2011}, keywords = {}, abstract = { Dalam hal seorang laki-laki yang memiliki istri lebih dari seorang maka akan timbul suatu masalah mengenai harta bersama, sehingga diperlukanlah suatu aturan yang jelas mengenai pembagian harta tersebut. Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Istri pertama dari suami yang berpoligami mempunyai hak atas harta gono-gini yang dimilikinya bersama dengan suaminya. Istri kedua dan seterusnya berhak atas harta gono-gininya bersama dengan suaminya sejak perkawinan mereka berlangsung.Istri-istri yang kedua dan seterusnya tidak berhak terhadap harta gono-gini istri yang pertama. KHI menyatakan bahwa, janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan, harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masingmasing terpisah dan berdiri sendiri, pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga dan keempat. Dengan demikian momentum pelaksanaan perkawinan merupakan hal yang sangat penting dalam penentuan harta bersama dalam perkawinan poligami. Hal ini akan menjadi hambatan dalam pembagian harta bersama, khususnya menyangkut masalah pembuktian harta bersama tersebut. Kata Kunci : Harta Perkawinan, Poligami permalink: http://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/151 }, issn = {2686-2425}, pages = {1--18} doi = {10.14710/nts.v1i1.151}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/151} }
Refworks Citation Data :
Dalam hal seorang laki-laki yang memiliki istri lebih dari seorang maka akantimbul suatu masalah mengenai harta bersama, sehingga diperlukanlah suatu aturanyang jelas mengenai pembagian harta tersebut.Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebihdari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Istri pertama dari suamiyang berpoligami mempunyai hak atas harta gono-gini yang dimilikinya bersamadengan suaminya. Istri kedua dan seterusnya berhak atas harta gono-gininya bersamadengan suaminya sejak perkawinan mereka berlangsung.Istri-istri yang kedua danseterusnya tidak berhak terhadap harta gono-gini istri yang pertama. KHI menyatakanbahwa, janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari hartabersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan, harta bersamadari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masingmasingterpisah dan berdiri sendiri, pemilikan harta bersama dari perkawinan seorangsuami yang mempunyai isteri lebih dari seorang dihitung pada saat berlangsungnyaakad perkawinan yang kedua, ketiga dan keempat. Dengan demikian momentumpelaksanaan perkawinan merupakan hal yang sangat penting dalam penentuan hartabersama dalam perkawinan poligami. Hal ini akan menjadi hambatan dalampembagian harta bersama, khususnya menyangkut masalah pembuktian harta bersamatersebut.
Kata Kunci : Harta Perkawinan, Poligami
permalink: http://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/151
Note: This article has supplementary file(s).
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-21 20:57:21
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id