skip to main content

CACAT HUKUM DALAM HIBAH SEBAGAI PERJANJIAN SEPIHAK DAN IMPLIKASINYA

Open Access Copyright (c) 2019 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Abstract

Grant Agreement in the modern era has been regarded as a normal thing, but most of the implementations found incorrect according to legislation. The method used in this research is juridical empirical, specification of this research is descriptive. Deed of grant can be canceled after the grant was not carried out as required, that is done by notary deed pursuant to Article 1682 joint 1683 of the Civil Code. Then if the donated goods are not the property of the grantor in violation of the provisions of Article 200 Compilation of Islamic law is an act which is done in the framework of the delivery of goods / items from the grantor to the grantee and the goods delivered are the properties of their own. Then, if the grantor proved to have died when the deed of grant was made contrary to the provisions of Article 1666 of the Civil Code clearly confirms that the grant is an agreement by who provides grants, at the time of his life, freely and irrevocably, handed some object for the purposes of the grant recipient to take advantage of it. Then grant that exceed 1/3 of his property contrary to the provisions of Article 210 paragraph (2) Compilation of Islamic Law. As a result the consequences of legal defect for internal party and the third party of the cancellation of the deed of grant ownership of the property / land will be returned to the grantor / owner of the land.

 


Abstrak

Pembuatan Perjanjian Hibah di era modern sudah dianggap sebagai hal yang lumrah, akan tetapi dalam implementasinya banyak pembuatan perjanjian hibah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Pemberian hibah sebagai perjanjian sepihak terjadi cacat hukum jika hal tersebut tidak dengan akta Notaris berdasarkan ketentuan Pasal 1682 jo 1683 KUHPerdata. Apabila barang yang dihibahkan bukan barang milik pemberi hibah, melanggar ketentuan Pasal 200 Kompilasi Hukum Islam yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dalam rangka penyerahan suatu barang/benda dari pemberi hibah kepada penerima hibah dan barang yang diserahkan tersebut adalah barang milik sendiri. Kemudian apabila si pemberi hibah terbukti sudah meninggal dunia ketika akta hibah dibuat, bertentangan dengan ketentuan Pasal 1666 KUHPerdata menegaskan bahwa hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Kemudian pengibahan yang melebihi 1/3 harta bendanya bertentangan dengan ketentuan Pasal 210 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Implikasi dari akta hibah yang cacat hukum bagi pihak interrnal dan pihak ketiga adalah kepemilikan atas harta/tanah tersebut akan kembali kepada pemberi hibah/pemilik tanah.

 

Fulltext View|Download
Keywords: Pembatalan Akta, Perjanjian Hibah, Cacat Hukum Hibah

Article Metrics:

Last update:

  1. Legal implications of oral agreements prior to the making of grant deeds

    Sebastiana Leonita Nugroho, Istislam Istislam, Novitasari Dian. Ûridičnij časopis Nacìonalʹnoï akademìï vnutrìšnìh sprav, 14 (3), 2024. doi: 10.56215/naia-chasopis/3.2024.66

Last update: 2024-11-22 00:51:35

No citation recorded.