skip to main content

PENERAPAN PEMBATASAN PENUNTUTAN HAK ATAS TANAH UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM PEMEGANG HAK

*Agus Yuliyanto  -  , Indonesia
Edith Ratna  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

Earth, water, and natural resources are controlled by the State and used possible for prosperity of the people, Article 33 Paragraph (2)  UUD NRI 1945. Existing resources in Indonesia are for the prosperity of the people, so that it is implemented in order nation's dream. One of the riches in Indonesia is land which is regulated in the UUPA.Article 32 paragraph (2) PP 24/1997 provides restriction and prevention so that the land problem does not drag on, which is 5 (five) years. Purpose of the restriction is to provide legal certainty for holders of land rights. However, implementation cannot be carried out because in law there are no restrictions. This research uses descriptive qualitative method with an empirical juridical approach. Location of this research was conducted in Semarang Regency.The results of study, resolution of land issues that arise 5 years after certificate is issued can use litigation or non-litigation. Legal certainty of holders of land rights can be guaranteed by the establishment of restrictions on the prosecution of land rights. Conclusion, limitation on prosecution of land disputes cannot be applied yet, so legal certainty over land rights is less secure.

 

Keywords : restriction;prosecution;dispute; land

 

Abstrak

 

Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945. Sumber daya yang ada di Indonesia adalah untuk kemakmuran rakyat, sehingga dilaksanakan agar tercapai cita-cita bangsa. Salah satu kekayaan yang ada di Indonesia adalah tanah yang pengaturannya diatur dalam UUPA.Pasal 32 ayat (2) PP nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah memberikan pembatasan dan pencegahan agar masalah pertanahan tidak berlarut-larut, yaitu 5 (lima) tahun. Tujuan dari pembatasan itu adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Namun dalam pelaksanaannya tidak bisa dilaksanakan karena dalam undang-undang tidak ada batasan.Penelitianinimenggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kabupaten Semarang.Hasil penelitian, penyelesaian permasalahan pertanahan yang muncul 5 tahun setelah sertipikat diterbitkan bisa menggunakan jalur litigasi atau non litigasi. Kepastian hukum pemegang hak atas tanah dapat dijamin oleh penetapan pembatasan penuntutan hak atas tanah. Kesimpulannya pembatasan penuntutan sengketa tanah masih belum bisa diterapkan, sehingga kepastian hukum hak atas tanah menjadi kurang terjamin.

 

Kata kunci : pembatasan; penuntutan; sengketa; tanah

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-28 07:42:55

No citation recorded.