skip to main content

PENDAFTARAN TANAH MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)

*Andi Amalia Handayani  -  , Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Abstract

The State of Indonesia is a country whose territories and rights are defined by law. Article 4 of the Loga states that land is the surface of the earth, which is divided into various kinds of rights to the surface of the earth in which there are buildings and objects that are on it. The government, in this case the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning / National Land Agency, has the authority to regulate land affairs, one of which is by issuing a Systematic Complete Land Registration Program (PTSL). So in this study formulates: How is the legal protection of registration of land rights through the PTSL program? And What is the legal certainty in registering land rights through the PTSL program ?. The results obtained by the author are that the legal protection of land registration systematically and sporadically has the same legal basis but is different in terms of proving their rights. Every requirement that must be attached is facilitated in accordance with Permen ATR / BPN No.6 2018, including the case of proof of their rights.

Keywords: Land Registration; Legal Protection; Legal Certainty.

 

 

ABSTRAK

Negara Indonesia adalah negaradengan wilayah yang batasdanhaknya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 4 UUPA menyebutkan tanah adalah permukaan bumi, yang terbagi menjadi berbagai macam hak atas permukaan bumi yang didalamnya terdapat bangunan dan benda-benda yang berada diatasnya. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata ruang/ Badan Pertanahan Nasional mempunyai kewenangan mengatur dalam bidang pertanahan, salah satunya dengan cara mengeluarkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sehingga dalam penelitian ini merumuskan: Bagaimana perlindungan hukumpendaftaran hak atas tanah melalui  program PTSL? Dan Bagaimana kepastian hukumdalam pendaftaran hak atas tanah melalui program PTSL?. Hasil yang di peroleh penulis adalah bahwa perlindungan hukum pendaftaran tanah secara sistematik dan sporadik memiliki dasar hukum yang sama namun berbeda dalam hal pembuktian haknya saja. Setiap persyaratan yang harus dilampirkan dipermudah sesuai dengan Permen ATR/ BPN No.6 tahun 2018, termasuk hal pembuktian haknya.

 

Kata Kunci : Pendaftaran Tanah; Perlindungan Hukum; Kepastian Hukum.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-28 06:33:05

No citation recorded.