skip to main content

PELAKSANAAN BLOKIR SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DITINJAU DARI ASPEK KEPASTIAN HUKUM

*Redy Sihaloho  -  , Indonesia
Agus Nurudin  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Adya Paramita Prabandari  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

The recording of the blockagehas been specifically regulated in the Regulationof the Minister of Agrarian Affairsand Spatial Planning No. 13/2017 concerning Procedures for Blocking and Confiscating. Article 13 of the Ministerial Regulation states that the blockage by individuals or legal entities is valid for 30 daysand can be extended with a court order in the form of a decision. However,the blockage of eight land certificatesthat had been purchased by PT. Randugarut Plastic Indonesia (as a buyer) from PT. SIMOPLAS (as a seller) does not delete within 30 days even though there is no court decision.The research method used in this study is empirical juridical approach with descriptive analytical research specifications.From the research results and discussion, it can be seen thatblockage with lawsuit letter is recordedbased on the provisions of Article 45 paragraph (1) letter e on the Government Regulation No. 24/1997which remains valid until a court decision has permanent legal force (inkracht van gewijsde). The recording of the blockage based on the provisions of Article 45 paragraph (1) letter e causing confusion between the recording of the blockage and confiscation,as a result, legal certainty cannot be realized.

Kata Kunci : Blockage; Lawsuit; Verdict; Legal Certainty.

 

 

Abstrak

 

Pencatatan blokir telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita. Pasal 13 Peraturan Menteri tersebut menyatakan bahwa blokir oleh perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 hari dan dapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan pengadilan, namun dalam prakteknya blokir terhadap 8 sertipikat HGB yang telah dibeli oleh PT. Randugarut Plastic Indonesia (Pembeli) dari PT. SIMOPLAS (Penjual) tidak hapus dalam 30 hari meskipun tidak ada penetapan atau putusan pengadilan. Metode dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwaapabila permohonan pencatatan blokir dilampiri surat gugatan, maka pencatatan blokir berpedoman pada Pasal 45 angka (1) huruf e Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan jangka waktu blokir sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pencatatan blokir berdasarkan ketentuan Pasal 45 angka (1) huruf e tersebut menimbulkan kerancuan antara pencatatan blokir dengan sita sehingga kepastian hukum tidak dapat terwujud.

 

Kata Kunci : Blokir; Gugatan; Putusan; Kepastian Hukum.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-20 14:37:00

No citation recorded.