BibTex Citation Data :
@article{NTS29130, author = {Febri Andiki and Sukirno Sukirno and Adya Paramita Prabandari}, title = {PERALIHAN HAK TANAH ULAYAT DI KABUPATEN DHARMASRAYA}, journal = {Notarius}, volume = {12}, number = {2}, year = {2019}, keywords = {}, abstract = { Abstract The national land law in Indonesia does not mention and does not prohibit the transfer of customary land rights. The fact in customary law has conditions that must be met regarding the transfer of customary land rights. So in this research formulate: Why did the transfer of customary land rights in the Dharmasraya Regency? And what is the legal transfer of customary land rights according to customary law and national land law ?. The results obtained by the author is a deviation regarding the substance of the transfer of customary land rights. One factor is the undeniable development of times related to survival. The most basic is economic factors. So as not to think about the common rights inherent in customary land. Ulayat land rights here are not only owned by ninik mamak/customary head, but also owned by all members of indigenous peoples. Therefore, the sale and purchase of customary land rights must be returned according to the inherent customary law norms. So that the existence of customary land is maintained in the future. Keywords:Communal Land; Switchover; Right. Abstrak Hukum tanah nasional di Indonesia tidak menyebutkan dan tidak melarang mengenai peralihan hak atas tanah ulayat. Kenyataan dalam hukum adat mempunyai syarat yang harus terpenuhi mengenai peralihan hak tanah ulayat. Sehingga dalam penelitian ini merumuskan:Mengapa terjadi peralihan hak atas tanah ulayat dikabupaten Dharmasraya? Dan Bagaimana bentuk peralihan hak atas tanah ulayat secara legal menurut hukum adat dan hukum tanah nasional?. Hasil yang di peroleh penulis adalah adanya penyimpangan mengenai subtansi peralihan hak atas tanah ulayat. Salah satu faktor yaitu perkembangan zaman yang tidak bisa terbantahkan terkait kelangsungan hidup. Yang paling mendasar yaitu faktor ekonomi. Sehingga tidak memikirkan hak bersama yang melekat diatas tanah ulayat. hak atas tanah ulayat di sini tidak hanya di miliki oleh ninik mamak/kepala adat saja, namun juga di miliki oleh seluruh anggota masyarakat adat. Oleh sebab itu jual beli hak atas tanah ulayat harus dikembalikan sesuai norma hukum adat yang melekat. Sehingga eksistensi tanah ulayat tetap terjaga di masa akan datang. Kata Kunci:Tanah Ulayat;Peralihan; Hak. }, issn = {2686-2425}, pages = {856--865} doi = {10.14710/nts.v12i2.29130}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/29130} }
Refworks Citation Data :
Abstract
The national land law in Indonesia does not mention and does not prohibit the transfer of customary land rights. The fact in customary law has conditions that must be met regarding the transfer of customary land rights. So in this research formulate: Why did the transfer of customary land rights in the Dharmasraya Regency? And what is the legal transfer of customary land rights according to customary law and national land law ?. The results obtained by the author is a deviation regarding the substance of the transfer of customary land rights. One factor is the undeniable development of times related to survival. The most basic is economic factors. So as not to think about the common rights inherent in customary land. Ulayat land rights here are not only owned by ninik mamak/customary head, but also owned by all members of indigenous peoples. Therefore, the sale and purchase of customary land rights must be returned according to the inherent customary law norms. So that the existence of customary land is maintained in the future.
Keywords:Communal Land; Switchover; Right.
Abstrak
Hukum tanah nasional di Indonesia tidak menyebutkan dan tidak melarang mengenai peralihan hak atas tanah ulayat. Kenyataan dalam hukum adat mempunyai syarat yang harus terpenuhi mengenai peralihan hak tanah ulayat. Sehingga dalam penelitian ini merumuskan:Mengapa terjadi peralihan hak atas tanah ulayat dikabupaten Dharmasraya? Dan Bagaimana bentuk peralihan hak atas tanah ulayat secara legal menurut hukum adat dan hukum tanah nasional?. Hasil yang di peroleh penulis adalah adanya penyimpangan mengenai subtansi peralihan hak atas tanah ulayat. Salah satu faktor yaitu perkembangan zaman yang tidak bisa terbantahkan terkait kelangsungan hidup. Yang paling mendasar yaitu faktor ekonomi. Sehingga tidak memikirkan hak bersama yang melekat diatas tanah ulayat. hak atas tanah ulayat di sini tidak hanya di miliki oleh ninik mamak/kepala adat saja, namun juga di miliki oleh seluruh anggota masyarakat adat. Oleh sebab itu jual beli hak atas tanah ulayat harus dikembalikan sesuai norma hukum adat yang melekat. Sehingga eksistensi tanah ulayat tetap terjaga di masa akan datang.
Kata Kunci:Tanah Ulayat;Peralihan; Hak.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-12-21 10:37:49
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id