BibTex Citation Data :
@article{NTS29010, author = {Cicilia Putri Andari}, title = {AKIBAT HUKUM ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH}, journal = {Notarius}, volume = {12}, number = {2}, year = {2020}, keywords = {}, abstract = { Abstract The National Land Law adheres to the principle of horizontal separation. The principle of horizontal separation is the principle which states that buildings and plants that are on the ground are not part of the land. Land rights do not automatically include the ownership of buildings and plants on them. Legal actions regarding land do not automatically include legal actions against buildings and plants. The approach method used in this research is the empirical juridical approach method, namely the enforcement or implementation of normative legal provisions in action on any particular legal event that occurs in society. The results of the discussion are 1) Legal Consequences of the Horizontal Separation Principle in the Transition of Land Rights, it can be concluded that the practice of buying and selling land not accompanied by coconut trees on it also applies the principle of horizontal separation due to separation or differences in the legal subject of the holders of land ownership rights with legal subjects. holders of ownership of the coconut tree. 2) Legal Protection for the Parties Against the Application of the Principle of Horizontal Separation in the Transition of Land Rights is given to parties who have good intention to control land and / or buildings. K eywords: principle of horizontal separation ; transfer of rights to land Abstrak Hukum Pertanahan Nasional menganut asas pemisahan horizontal. Asas pemisahan horizontal adalah asas yang menyatakan bahwa bangunan dan tanaman yang ada diatas tanah bukan merupakan bagian dari tanah. Hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman diatasnya. Perbuatan hukum mengenai tanah tidak dengan sendirinya meliputi perbuatan hukum terhadap bangunan dan tanaman.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, yaitu pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.Hasil pembahasan permasalahan adalah 1) Akibat Hukum Asas Pemisahan Horizontal Dalam Peralihan Hak Atas Tanah dapat disimpulkan bahwa praktek jual beli tanah tidak beserta dengan pohon kelapa di atasnya juga menerapkan asas pemisahan horisontal karena adanya pemisahan atau perbedaan subjek hukum pemegang hak milik atas tanah dengan subjek hukum pemegang hak milik atas pohon kelapa. 2) Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Terhadap Penerapan Asas Pemisahan Horizontal Dalam Peralihan Hak Atas Tanah diberikan kepada pihak-pihak yang beritikad baik terhadap penguasaan tanah dan/atau bangunan. Kata kunci : asas pemisahan horizontal ; peralihan hak atas tanah }, issn = {2686-2425}, pages = {703--717} doi = {10.14710/nts.v12i2.29010}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/29010} }
Refworks Citation Data :
Abstract
The National Land Law adheres to the principle of horizontal separation. The principle of horizontal separation is the principle which states that buildings and plants that are on the ground are not part of the land. Land rights do not automatically include the ownership of buildings and plants on them. Legal actions regarding land do not automatically include legal actions against buildings and plants. The approach method used in this research is the empirical juridical approach method, namely the enforcement or implementation of normative legal provisions in action on any particular legal event that occurs in society. The results of the discussion are 1) Legal Consequences of the Horizontal Separation Principle in the Transition of Land Rights, it can be concluded that the practice of buying and selling land not accompanied by coconut trees on it also applies the principle of horizontal separation due to separation or differences in the legal subject of the holders of land ownership rights with legal subjects. holders of ownership of the coconut tree. 2) Legal Protection for the Parties Against the Application of the Principle of Horizontal Separation in the Transition of Land Rights is given to parties who have good intention to control land and / or buildings.
Keywords: principle of horizontal separation; transfer of rights to land
Abstrak
Hukum Pertanahan Nasional menganut asas pemisahan horizontal. Asas pemisahan horizontal adalah asas yang menyatakan bahwa bangunan dan tanaman yang ada diatas tanah bukan merupakan bagian dari tanah. Hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman diatasnya. Perbuatan hukum mengenai tanah tidak dengan sendirinya meliputi perbuatan hukum terhadap bangunan dan tanaman.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, yaitu pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.Hasil pembahasan permasalahan adalah 1) Akibat Hukum Asas Pemisahan Horizontal Dalam Peralihan Hak Atas Tanah dapat disimpulkan bahwa praktek jual beli tanah tidak beserta dengan pohon kelapa di atasnya juga menerapkan asas pemisahan horisontal karena adanya pemisahan atau perbedaan subjek hukum pemegang hak milik atas tanah dengan subjek hukum pemegang hak milik atas pohon kelapa. 2) Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Terhadap Penerapan Asas Pemisahan Horizontal Dalam Peralihan Hak Atas Tanah diberikan kepada pihak-pihak yang beritikad baik terhadap penguasaan tanah dan/atau bangunan.
Kata kunci : asas pemisahan horizontal; peralihan hak atas tanah
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-15 19:42:32
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id