skip to main content

PERALIHAN HAK TANAH ULAYAT DI KABUPATEN DHARMASRAYA

*Febri Andiki  -  , Indonesia
Sukirno Sukirno  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Adya Paramita Prabandari  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

The national land law in Indonesia does not mention and does not prohibit the transfer of customary land rights. The fact in customary law has conditions that must be met regarding the transfer of customary land rights. So in this research formulate: Why did the transfer of customary land rights in the Dharmasraya Regency? And what is the legal transfer of customary land rights according to customary law and national land law ?. The results obtained by the author is a deviation regarding the substance of the transfer of customary land rights. One factor is the undeniable development of times related to survival. The most basic is economic factors. So as not to think about the common rights inherent in customary land. Ulayat land rights here are not only owned by ninik mamak/customary head, but also owned by all members of indigenous peoples. Therefore, the sale and purchase of customary land rights must be returned according to the inherent customary law norms. So that the existence of customary land is maintained in the future.

 

Keywords:Communal Land; Switchover; Right.

 

 

 

Abstrak

Hukum tanah nasional di Indonesia tidak menyebutkan dan tidak melarang mengenai peralihan hak atas tanah ulayat. Kenyataan dalam hukum adat mempunyai syarat yang harus terpenuhi mengenai peralihan hak tanah ulayat. Sehingga dalam penelitian ini merumuskan:Mengapa terjadi peralihan hak atas tanah ulayat dikabupaten Dharmasraya? Dan Bagaimana bentuk peralihan hak atas tanah ulayat secara legal menurut hukum adat dan hukum tanah nasional?. Hasil yang di peroleh penulis adalah adanya penyimpangan mengenai subtansi peralihan hak atas tanah ulayat. Salah satu faktor yaitu perkembangan zaman yang tidak bisa terbantahkan terkait kelangsungan hidup. Yang paling mendasar yaitu faktor ekonomi. Sehingga tidak memikirkan hak bersama yang melekat diatas tanah ulayat. hak atas tanah ulayat di sini tidak hanya di  miliki oleh ninik mamak/kepala adat saja, namun juga di miliki oleh seluruh anggota masyarakat adat. Oleh sebab itu jual beli hak atas tanah ulayat harus dikembalikan sesuai norma hukum adat yang melekat. Sehingga eksistensi tanah ulayat tetap terjaga di masa akan datang.

 

Kata Kunci:Tanah Ulayat;Peralihan; Hak.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-24 10:06:23

No citation recorded.