skip to main content

PELAKSANAAN AKAD QARDH SEBAGAI AKAD TABBARU

*Nurul Hidayati  -  , Indonesia
Agus Sarono  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Abstract

In principle the new tabad is to give something or lend something, where if in the contract is lending something where the object can be in the form of money or services. Although in its provisions the borrower is forbidden to take advantage of the new tabungan contract considering that it is usury, but the borrower can still receive the good from other parties in the form of costs which have been incurred for the new tabbaru agreement, with the record still not to take advantage even though with a small nominal.

 

Keywords : Contract; Qardh; Tabbaru.

 

Abstrak

Pada prisipnya akad tabbaru adalah memberikan sesuatu atau meminjamkan sesuatu, dimana apabila dalam akadnya adalah meminjamkan sesuatu yang mana objeknya dapat berupa uang maupun jasa. Walaupun dalam ketentuannya pihak peminjam dilarang mengambil keuntungan dari akad tabbaru mengingat hal tersebut adalah riba, namun pihak peminjam masih dapat menerima kebaikan dari pihak lain dalam bentuk berupa biaya-biaya yang mana telah dikeluarkan untuk akad tabbaru tersebut, dengan catatan tetap tidak boleh mengambil keuntungan meskipun dengan nominal yang sedikit.

Kata Kunci : Akad; Qardh; Tabbaru.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-19 21:30:47

No citation recorded.