skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM MEREK JASA DI DALAM PERJANJIAN WARALABA ALFAMART

*Acep Cahyadi  -  , Indonesia
Aminah Aminah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Novira Maharani Sukma  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Abstract

Franchising is a form of business format in which the first party called the franchiser grants the second party the franchisee the right to distribute goods / services within a specific geographical area and time period by using the brand, logo and operating system owned and developed by the grantor franchises that have been proven successful and can be utilized and / or used by franchisees. The results of this study concluded that Alfamart's Legal Protection in the Alfamart Franchise Agreement with the enactment of priority rights (priority right) and exclusive rights based on the Law of the Republic of Indonesia Number 20 Year 2016 Regarding Trademarks and Geographical Indications; The form of the franchise agreement cannot provide legal protection for the franchisee, the franchise business provided by PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk to CV. Putra Mas because the franchise business practices that take place have not been based on the principle of freedom of contract as in article 1338 juncto Article 1233 of the Civil Code.

Keywords: legal protection; service mark; franchise

 

Abstrak

Waralaba merupakan salah satu bentuk format bisnis dimana pihak pertama yang disebut pemberi waralaba memberikan hak kepada pihak kedua yang disebut penerima waralaba untuk mendistribusikan barang/jasa dalam lingkup area geografis dan periode waktu tertentu dengan mempergunakan merek, logo dan sistem operasi yang dimiliki dan dikembangkan oleh pemberi waralaba yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh penerima waralaba. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Perlindungan Hukum Milik Alfamart Dalam Perjanjian Waralaba Alfamart dengan berlakunya asas hak prioritas (priority right) dan hak eksklusif berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis; Bentuk perjanjian franchise belum dapat memberikan perlindungan hukum bagi franchisee, usaha waralaba yang diberikan oleh PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk kepada CV. Putra Mas dikarenakan praktek bisnis franchise yang berlangsung belum berpijak pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana dalam pasal 1338 juncto Pasal 1233 KUHPerdata.

Kata kunci : perlindungan hukum; merek jasa; waralaba

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-21 11:40:22

No citation recorded.