skip to main content

TINJAUAN YURIDS TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN OLEH PERSEROAN TERBATAS

*Achmad Budiman  -  , Indonesia
Paramita Prananingtyas  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Novira Maharani Sukma  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

The development of Legal Theory began in the Ancient Rome period, the concept of the Corporation's law was created and later recognized as an "independent (separate) legal entity" that can carry out legal actions similar to individuals. Corporate similarity with individuals continues in the Legal Theory with the concept of "Corporate Crime", and subsequently with the concept of "Good Corporate Citizens", the Company is expected to also pay attention to the interests of the surrounding community, and the environment (not just their own interests). Law number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies (UUPT) considers that the Company's responsibility for natural resources is fundamental. Company law underlines Social and Environmental  Responsibility (the TJSL) requirements that have been provided under certain applicable laws, including laws on Industry, Environment, Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Competition, Human Rights, Forestry, Employment, State-Owned Companies, Resources Water, Mineral and Coal Mining. Basically, the Company Law urges each Company to voluntarily implement TJSL, and for that the Company is given an award as an award from the authorities, with further provisions that TJSL must be included in the business plan and annual budget.

 

Keywords: corporate, environmental and social responsibility

 

Abstrak

               

Pengembangan Teori Hukum dimulai dari periode Roma Kuno, konsep hukum Corporation dibuat dan kemudian diakui sebagai "badan hukum independen (terpisah)" yang dapat melakukan tindakan hukum yang mirip dengan individu. Kemiripan Korporasi dengan individu berlanjut dalam Teori Hukum dengan konsep "Kejahatan Korporat", dan selanjutnya dengan konsep "Warga Perusahaan yang Baik", Perusahaan diharapkan juga memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar, dan lingkungan (tidak hanya kepentingannya sendiri).  Undang-undang nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menganggap bahwa tanggung jawab Perusahaan atas sumber daya alam adalah fundamental. Undang-undang Perusahaan menggarisbawahi persyaratan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang telah disediakan dibawah undang-undang tertentu yang berlaku, antara lain undang-undang tentang industri, lingkungan, larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat, hak asasi manusia, kehutanan, ketenagakerjaan, perusahaan milik negara, sumber daya air, penambangan mineral dan batubara. Pada dasarnya, Undang-Undang Perusahaan mendesak setiap Perusahaan untuk secara sukarela menerapkan TJSL, dan untuk itu Perusahaan diberikan penghargaan sebagai penghargaan dari otoritas, dengan ketentuan lebih lanjut TJSL harus dimasukkan dalam rencana bisnis dan anggaran tahunan.

 

Kata Kunci: perusahaan, tanggung jawab lingkungan dan social

Fulltext View|Download
Keywords: corporate, environmental and social responsibility

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-14 08:52:07

No citation recorded.