skip to main content

KENDALA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN DI KABUPATEN GUNUNG KIDUL DALAM PENERAPAN PERATURAN DAERAH

Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

The protected forest is a place to develop conservation areas to preserve nature and protect wild animals and endangered animals. Based on the theory of justice in the preservation of protected forests as a coveted in the law, especially relating to rights and obligations in state relations. Delegation of authority from the central government to the regions in the context of policymakers and regulations for the utilization of forest resources and its preservation may not deviate and conflict with the law. The protected forest as an asset of valuable resources should be able to achieve the maximum utilization felt by most people. Yogyakarta Forest Management Unit (KPH) in the management of production forests and protected forests in Gunungkidul Regency only includes 2 (two) mechanisms, namely by way of self-management and licensing. Not all laws and regulations relating to Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH. Several ministerial regulations related to the duties of the KPH have not yet regulated and/or did not explicitly mention the role of the KPH as the operator of forest management at the site level. So far, most conflicts occur because of overlapping tenure (land ownership claims) and land use (land use).

 

Keywords : the protected forest, conservation, delegation of authority

 

Abstrak

 

Hutan lindung adalah sebagai tempat pengembangan daerah konservasi untuk memelihara kelestarian alam serta perlindungan terhadap hewan liar dan satwa langka . Berdasarkan teori keadilan dalam pelestarian hutan lindung sebagai suatu yang didambakan dalam hukum terutama berkaitan dengan hak dan kewajiban dalam hubungan bernegara. Pelimpahan wewenang dari  pusat kedaerah dalam rangka pembuat kebijakan dan aturan untuk pemanfaatan sumber daya hutan dan pelestariannya tidak boleh menyimpang dan bertentangan dengan undang-undang.Hutan lindung sebagai aset sumber daya yang berharga sepatutnya dapat mencapai pemanfaatan yang maksimal dirasakan oleh sebagian besar masyarakat. Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta dalam pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di Kabupaten Gunungkidul baru mencakup 2 (dua) mekanisme yaitu dengan cara swakelola dan perizinan. Belum semua peraturan perundang-undangan yang menyangkut pengelolaan hutan melibatkan KPH. Beberapa peraturan menteri terkait tupoksi KPH belum mengatur dan/atau tidak secara eksplisit menyebutkan peran KPH sebagai operator pengelolaan hutan di tingkat tapak.Selama ini sebagian besar konflik terjadi karena tumpang tindih penguasaan (klaim kepemilikan lahan) dan pemanfaatan lahan (land use).

 

Kata kunci : hutan lindung, pelestarian, pelimpahan wewenang.

 

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-21 19:58:03

No citation recorded.