PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM PUBLIK PADA PROSES RESTRUKTURISASI PERSEROAN TERBATAS

Keywords: restructuring; public shareholders
ABSTRAK
Restrukturisasi Perseroan Terbatas merupakan suatu perubahan status perseroan tersebut tentunya akan berdampak pada kualitas dan kuantitas perusahaan tersebut. Pasal 1 Angka 7 menjelaskan bahwa Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji kedudukan pemegang saham publik dan perlidungan hukum atas proses restrukturisasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang menekankan pada kepustakaan atau penelitian data sekunder untuk memahami asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum peraturan perundang-undangan. Hasil atas penelitian ini menjelaskan bahwa kesempatan Pemegang Saham Publik dalam retrukturisasi akan memiliki perbedaan dalam status perseroan terbatas tentunya akan mempengaruhi kedudukan atas pemegang saham perseroan terbatas tersebut. Adanya bentuk perlindungan hukum yang dilakukan terhadap pemegang saham publik dalam proses restrukturisasi dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance.
Kata kunci : restrukturisasi; pemegang saham public
Article Metrics:
Last update: 2021-02-25 23:56:24
Last update: 2021-02-25 23:56:26
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.