skip to main content

AKIBAT HUKUM AKTA YANG DIBUAT NOTARIS PENGGANTI DI KOTA SEMARANG

*Happy Yanua Riekayanti  -  , Indonesia
Edith Ratna  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Mujiono Hafidh Prasetyo  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

The position of a Notary Public Official is an honorary position given by the state attributively through the law, however if a notary is sentenced to a criminal sentence may be subject to sanctions in the Notary Position Act. The method used in this research is the empirical juridical method. The results of this study are the authority of a notary public in making a notarial deed in suspect status and legal protection of the parties. A notary public with a suspect status is still permitted to make a deed unless the notary is arrested because a notary must make a deed in his office. Legal certainty for the parties if a notary makes a deed in the status of a suspect, a deed made by a notary whose status as a suspect retains perfect proof of strength and fulfills the provisions of Article 16 paragraph (1) hurf l, namely a Notary is obliged to read the deed before the attorney, attended by the attorney at least 2 (two) people are sanctioned and signed at the same time by the parties, witnesses, and notaries.

Keywords : because of law; deed; substitute notary

 

Abstrak

Kedudukan Notaris Pengganti sebagai seorang pejabat umum merupakan suatu jabatan terhormat, namun apabila notaris Pengganti dapat dikenakan sanksi dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Hasil penelitian ini adalah kewenangan notaris pengganti dalam pembuatan akta notaris dalam membuat akta para pihak dan perlindungan hukum para pihak. Notaris pengganti harus membuat akta kecuali Notaris pengganti tersebut ditahan karena seorang Notaris pengganti harus membuat akta di kantornya. Kepastian hukum bagi para pihak apabila notaris pengganti membuat akta, Akta yang dibuat Notaris pengganti tetap memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna serta memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf l yaitu seorang Notaris pengganti berkewajiban membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang sanksi danditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris.

Kata kunci: akibat hukum; akta; notaris pengganti

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-07 09:45:06

No citation recorded.