skip to main content

Permasalahan Perbedaan Luas Tanah Antara Letter C dengan Hasil Pengukuran Pada Pendaftaran Tanah Pertama Kali

*Ignatius Harun Natadiarta  -  , Indonesia
Nabitatus Sa'adah  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Anggita Doramia Lumbanraja  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Land registration is applied under the Principal Provisions of Agrarian Law in Indonesia. It aims to provide legal certainty and protection for landowners. However, at the land registration process, there was the problem of difference in land area between Letter C and the measurement results by the Land Office. Not many previous studies addressed this problem. In addition, the government has not yet issued specific guidelines that can be used in solving the issues. Researchers conducted interviews and field observations, as well as secondary data collection related to land area differences. This study discusses the causes of land measurement disputes and their solutions in Semarang Regency. The problem of land area differences happened because the village apparatus did not carry out cadastral measurements and the technique was far from the principle of precision so that the results were often different from the measurements made by the Land Office using the principle delimitation contradictories principle and cadastral measurements with the latest measurement tools. In resolving this problem, the Semarang Regency Land Office will summon the applicant's, adjoining neighbors, and village chief into mediation to reach an agreement regarding the determination of the boundary and the measurement result of the requested land area.

Keywords : letter C, land measurement disputes

 

Abstrak

Pendaftaran tanah dilakukan berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemilik tanah. Akan tetapi pada saat dilakukan pendaftaran tanah di temukan permasalahan perbedaan luas tanah antara Letter C dengan hasil ukur oleh Kantor Pertanahan. Belum banyak penelitian sebelumnya yang membahas mengenai permasalahan beda luas. Selain itu, pemerintah juga belum menerbitkan panduan khusus yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyelesaian permasalahan. Peneliti melakukan wawancara dan observasi lapangan, serta pengumpulan data sekunder terkait permasalahan perbedaan luas tanah. Penelitian ini membahas mengenai penyebab terjadinya sengketa pengukuran tanah serta penyelesaiannya di Kabupaten Semarang. Permasalahan perbedaan luas tanah pada saat dilakukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan disebabkan karena pada saat pembuatan Letter C oleh perangkat desa tidak melakukan pengukuran kadastral dan teknik pengukurannya pun jauh dari asas presisi sehingga hasil dari pengukuran sering berbeda dengan hasil pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan yang menggunakan asas kontradiktur delimitasi dan melakukan pengukuran kadastral dengan alat ukur mutakhir. Dalam penyelesaian permasalahan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang akan memanggil pemohon sertipikat, tetangga batas tanah, Kepala Desa dalam mediasi untuk mencapai kesepakatan mengenai penetapan batas bidang tanah dan hasil pengukuran luas tanah atas tanah tersebut.

 

Kata kunci : letter C, sengketa pengukuran tanah

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-17 12:30:34

No citation recorded.