skip to main content

ANALISIS TENTANG PENGGUNAAN JAMINAN FIDUSIA SEBAGAI DASAR PEMBERIAN PINJAMAN OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN

Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract
Financial institution is a business entitles that intended to do a financing activities such as providing funds or capital goods, and one of the business activities is Consumer Financing. In practices, the securities used is Fiduciary Security whereby the Fiduciary Grantor must be the owner of the fiduciary object. An agree and concur statement between fiduciary grantor and fiduciary assignor don’t automatically transferred the ownership over fiduciary object before a transfer of rights occurs. The issue raised here is the application of Fiduciary Security as a basis lending by Financial Institutions. The writer use a normative method, and all the data analyzed qualitatively through the deductive method in order to reach the conclusions. This journal concludes: First: The object which has purchased by fiduciary assignor can be lended as Fiduciary Security to fiduciary grantor; Second : Regarding the movement or transfer of the fiduciary objects must still refer to the legal system warranty, which guarantees that fiduciary grantor doesn’t become the owner of a fully justified on the fiduciary object; Third: Legality of Fiduciary Security for debt provided by the Financial  Institution is based on the description of the fiduciary object.Keywords : financial institution; consumer financing; fiduciary security AbstrakLembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal, dan salah satu kegiatan usahanya yaitu Pembiayaan Konsumen. Dalam prakteknya, jaminan yang digunakan adalah jaminan fidusia dimana pemberi fidusia haruslah pemilik barang. Dalam hal pembiayaan konsumen dikaitkan dengan jual beli, adanya kata sepakat pembayaran belum mengakibatkan terjadinya peralihan hak milik sebelum dilakukan penyerahan. Oleh karena itu, permasalahan yang akan dibahas adalah penggunaan jaminan fidusia sebagai dasar pemberian pinjaman oleh lembaga pembiayaan. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang hasil penelitiannya dianalisis dengan menggunakan metode analisis sumber hukum kualitatif. Penulis berkesimpulan: Pertama: barang yang dibeli oleh Pelanggan yang dibayarkan oleh lembaga pembiayaan dapat dijaminkan dengan fidusia kepada pemberi hutang/lembaga pembiayaan. Kedua: pihak yang dibiayai/pemberi jaminan/pembeli belum berkedudukan sebagai pemilik, dalam hal harga belum dibayarkan oleh lembaga pembiayaan. Ketiga: Legalitas Jaminan Fidusia untuk hutang yang diberikan Lembaga Pembiayaan didasarkan pada uraian objek jaminan fidusia.Kata kunci: lembaga pembiayaan; pembiayaan konsumen; jaminan fidusia
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-28 05:55:02

No citation recorded.