skip to main content

AKIBAT HUKUM DAN PENYELESAIAN ATAS OBJEK FIDUSIA YANG DI FIDUSIA ULANG APABILA DEBITUR WANPRESTASI

Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Based on the clause 17 of Law Number 42 on 1999 about Fiduciary  Collateral, the fiduciary givers are not allowed to re-fiduciary the object that had been registered as Fiduciary  Collateral. But practically at Regional Company Bank Perkreditan Rakyat Credit Agency of Demakre-fiduciary still happen. The purpose of this research to determine the factors that caused re-fiduciary and the law consequences to solve the problem if the debtor defaults. The method that used in this research is juridical empirical approaching method, juridical empirical method is approaching with seeing the reality of law in citizen.Based on the results of research that can be known re-fiduciary occur because there is no checking of the guaranteed fiduciary place by the fiduciary recipient (creditor), no deletion of fiduciary collateral object has been settled by fiduciary receiver (creditor) and the system on electronic fiduciary registration  (ahu online ) is not automatically reject the registration of fiduciary objects that are already registered. The law consequences if the debtor defaults, that is, the debtor can ask for approval according to the loan agreement, ask for compensation, and the creditor can lose his preferential rights (precedence) into a kungkuren right.Settlement of problems was carried out at the Regional Company Bank Perkreditan Rakyat Credit Agency of Demak, conducted with non-litigation negotiating with the debtor and resolved by litigation that is submit a request to the Judiciary of Demak.         

 

Keywords : re-fiduciary; problems; fiduciary guarantee

Abstrak

 

Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang terdaftar. Namun dalam praktek yang terjadi dilapangan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Demak masih terjadi fidusia ulang. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui apa saja faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya fidusia ulang dan akibat hukum serta penyelesaian masalah apabila debitur wanprestasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan dengan melihat suatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa fidusia ulang terjadi karena tidak dilakukannya pengecekan terhadap objek jaminan fidusia, tidak dilakukan penghapusan terhadap objek jaminan fidusia yang sudah lunas  dan sistem pada pendaftaran fidusia elektronik (ahu online) tidak secara otomatis menolak pendaftaran objek fidusia yang sudah terdaftar.Akibat hukumnya apabila debitur wanprestasi yaitu debitur dapat menuntut pelaksanaan prestasi sesuai perjanjian kredit, menuntut ganti rugi, dan kreditur dapat kehilangan hak preferennya (didahulukan) menjadi hak kungkuren. Penyelesaian masalah dilakukan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Demak dilakukan dengan non litigasi yaitu melakukan negosiasi dengan debitur dan penyelesaian secara litigasi yaitu mengajukan permohonan ke pengadilan Demak.

 

Kata kunci : fidusia ulang; permasalahan; jaminan fidusia

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-08 09:50:41

No citation recorded.