skip to main content

SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DALAM KEPASTIAN HUKUM PENDAFTARAN TANAH

Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Achieving a legal certainty requires land registration. In order to achieve legal certainty, land registration is needed. The registration of land carried out is an attempt to provide legal certainty and protection to the holders of rights over a parcel of land and other registered rights so that the party proving is the party’s owner of the said parcel of land. The purpose of this study was to determine the legal certainty of ownership of land rights certificates in land registration based on several existing laws and regulations. The research method used in this study is normative juridical. The result of this research is that to obtain legal certainty, a person must have a certificate as proof of ownership of the land rights. Certificate as a strong proof in this case as long as it cannot be proven otherwise physical and juridical contained there in must be accepted as correct. If a dispute in the future occurs, the settlement of proof of land rights certificate is carried out in court by the judge’s judgment.

Keywords: certificate; legal certainty ; land r

egistration

Abstract

Tercapainya suatu kepastian hukum maka diperlukannya pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah yang dilakukan merupakan suatu usaha untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah dan hak-hak lain yang terdaftar sehingga pihak yang membuktikan adalah benar pemilik atas bidang tanah tersebut. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui jaminan kepastian hukum kepemilikan sertifikat hak atas tanah dalam pendaftaran tanah berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang ada. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa untuk memperoleh kepastian hukum maka seseorang harus memiliki sertifikat sebagai alat bukti atas kepemilikan hak atas tanah tersebut. Sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat dalam hal ini selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar. Apabila dikemudian hari terjadi sengketa maka penyelesaian pembuktian sertifikat ha katas tanah tersebut dilakukan di pengadilan oleh pertimbangan hakim.

Kata kunci : sertifikat; kepastian hukum ; pendaftaran tanah

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-06 22:06:03

No citation recorded.