skip to main content

PERANAN NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BMT SYARIAH WANITA ISLAM

Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Notary Public is a public official appointed by the Government who is authorized to make an authentic deed. Sharia contracts made notarially so that they can be called authentic deeds must comply with the provisions of the applicable laws and regulations, therefore the notary in formulating the form of sharia contract must pay attention to the provisions of the Notary Position Act and the sharia principles contained in the contract. One form of sharia contract that is widely used in BMT cooperatives is murabaha contract. The purpose of writing this article is to find out and analyze the murabahah contract and the role of the notary in making the murabahah financing deed in the BMT Cooperative. The method used in this article is empirical juridical method, descriptive specifications with primary and secondary data and analyzed qualitatively. This article produces: (1) Murabahah Financing Agreement is an agreement in accordance with sharia principles regarding the sale and purchase of goods with an exchange instrument accompanied by specified additions and (2) Notary is a public official who has the authority to make an authentic deed, see the authority and role of the Notary public. very important mentioned above, the Notary must have extensive knowledge or insight, one of them is about the technique of making a deed that will be made later. It is important for a Notary to understand the principles of sharia, the principles whose activities are based on Islamic law.

Keywords : murabahah financing agreement; notary public

Abstrak

Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh Pemerintah yang berwenang untuk membuat akta otentik. Akad syariah yang dibuat secara notariil agar dapat disebut sebagai akta otentik harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dari itu notaris dalam memformulasikan bentuk akta akad syariah wajib memperhatikan ketentuan Undang-undang Jabatan Notaris dan prinsip-prinsip syariah yang terkandung dalam akad. Salah satu bentuk akad syariah yang banyak digunakan pada koperasi BMT yaitu akad murabahah. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis akad murabahah dan peranan Notaris dalam membuat akta akad pembiayaan murabahah di Koperasi BMT. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode yuridis empiris, spesifikasi deskriptif dengan data primer dan sekunder serta dianalisis secara kualitatif. Artikel ini menghasilkan: (1) akad Pembiayaan Murabahah adalah perikatan yang sesuai dengan prinsip syariah mengenai jual beli barang dengan alat tukar disertai tambahan yang telah ditentukan dan (2) Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta otentik, melihat kewenangan dan peranan Notaris yang sangat penting tersebut di atas maka Notaris harus memiliki pengetahuan atau wawasan yang luas, salah satunya mengenai teknik pembuatan akta yang akan dibuat nantinya. Penting bagi seorang Notaris untuk memahami prinsip syariah, yaitu prinsip-prinsip yang seluruh aktivitasnya bersumber pada hukum Islam.

Kata kunci : akad pembiayaan murabahah; notaris

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-08 12:35:52

No citation recorded.