skip to main content

DISKRESI HAKIM DALAM PERKARA PERCERAIAN DAN HAK ASUH ANAK (STUDI DI PENGADILAN NEGERI PATI)

Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

The Plaintiff is not permitted to change or add to the principal of the lawsuit clearly stipulated in the legislation, but in the Civil Case Number: 04 / Pdt.G / 2016 / PN.Pti in Pati District Court even though the Defendant in writing has refused to change and add the principal of the claim regarding child custody but in its ruling the Panel of Judges accepted the amendment as well as the addition of the principal lawsuit regarding child custody. The method in this study is an empirical juridical approach method with descriptive analytical research specifications. Based on the results of research and discussion it can be seen that the Panel of Judges in taking discretionary steps in their legal considerations argues that child custody is a case that follows from the principal case of divorce by observing parties who wish their marriage to break up due to divorce and mutual care for children from the marriages of the marriages. parties and for the sake of and see the principle in the justice system in the State of Indonesia is simple, fast and inexpensive so that the Panel of Judges in their legal considerations take steps to accept the changes and additions to the principal lawsuit on child custody so that in its decision can provide legal certainty, justice and benefit for litigants.

 

Keywords: divorce case; changes to lawsuit;  judge discretion

 

Abstrak

 

Tidak diperbolehkannya Penggugat mengubah atau menambah pokok gugatan sudah diatur jelas dalam perundang-undangan, namun dalam Perkara Perdata Nomor: 04/Pdt.G/2016/PN.Pti di Pengadilan Negeri Pati meskipun Pihak Tergugat secara tertulis telah menolak atas perubahan dan penambahan pokok gugatan mengenai hak asuh anak akan tetapi dalam amar putusannya Majelis Hakim menerima perubahan serta penambahan pokok gugatan mengenai hak asuh anak. Metode dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa Majelis Hakim dalam mengambil langkah diskresi dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa hak asuh anak adalah perkara yang mengikuti dari perkara pokoknya yaitu perceraian dengan memperhatikan para pihak yang berkeinginan perkawinannya putus karena perceraian serta saling ingin mengasuh anak dari hasil perkawinan para pihak dan demi dan memandang asas dalam sistem peradilan di Negara Indonesia adalah sederhana, cepat dan biaya murah sehingga Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil langkah diskresi dan menerima perubahan serta penambahan pokok gugatan mengenai hak asuh anak sehingga dalam putusannya dapat memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak yang berperkara.

 

Kata kunci : perkara perceraian; perubahan gugatan; diskresi hakim

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-25 18:18:22

No citation recorded.