skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DARI PENYALAHGUNAAN BARANG JAMINAN OLEH DEBITOR DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA

Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

The existence of fiduciary can help obtain venture capital for the community through credit and help develop the global economy. Fiduciary with a guarantee of inventory, has not protected the interests of banks that provide credit assistance to the public (debtors). The problem that often arises in fiduciary guarantees is the legal protection of collateral. There are often cases where creditors default on misusing Debtor's collateral without permission. The problem examined in this study is about how the legal protection for creditors in granting business loans with goods collateral and about what factors hinder the legal protection of fiduciary guarantees with objects of collateral. This research is a normative jurisdiction research. The results, legal protection in granting business loans with collateral for goods which were loaded with fiduciary, consisting of repressive legal protection, and preventive legal protection. Inhibiting factors in legal protection for those who receive fiduciary guarantees with the object of collateral inventory burdened of the articles in Law Number 42 of 1999, the completion of the legal process is long process, with the threat of punishment, there is no collaboration with relevant, the execution is difficult to realize because they still have to ask for the fiduciary approval.

Keywords: fiduciary guarantee; creditors; legal protection

Abstrak

Keberadaan fidusia dapat membantu memperoleh modal usaha bagi masyarakat melalui kredit dan membantu perkembangan ekonomi secara global. Fidusia dengan jaminan benda persediaan, belum melindungi kepentingan bank yang memberikan bantuan kredit kepada masyarakat (debitor). Permasalahan yang kerap timbul dalam jaminan fidusia adalah mengenai perlindungan hukum terhadap barang jaminan. Dewasa ini, sering ditemui kasus-kasus dimana kreditor melakukan wanprestasi menyalahgunakan barang jaminan milik Debitor tanpa izin sehingga merugikan kepentingan. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi kreditor dalam pemberian kredit usaha dengan jaminan barang dan faktor-faktor apa yang menghambat dalam perlindungan hukum bagi penerima jaminan fidusia dengan objek jaminan barang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridisi normatif. Hasil penelitian menunjukkan, Perlindungan hukum kreditor dalam pemberian kredit usaha dengan jaminan barang persediaan yang dibebani dengan fidusia, terdiri dari Perlindungan hukum represif, dan Perlindungan hukum preventif. Faktor-faktor yang menghambat dalam perlindungan hukum bagi yang menerima jaminan fidusia dengan objek jaminan barang persediaan yang dibebani dengan fidusia di dalam praktek perbankan saat ini adalah inkonsistensi pasal-pasal Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, penyelesaian jalur hukum denga hukuman yang tidak seberapa, tidak adanya kerjasama dengan instansi yang berwenang, serta pelaksanaan eksekusi yang sulit terealisasi karena masih meminta persetujuan pemberi fidusia atau pelelangan umum.

Kata kunci : jaminan fidusia; kreditor; perlindungan hukum

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-21 20:41:09

No citation recorded.