skip to main content

Sistem Jaminan Sosial Nasional Bidang Kesehatan Di Era Otonomi Daerah

Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

District / City Government policies in the health sector should also support national policies in the National Social Security System stipulated by Law Number 40 of 2004 concerning the National Social Security System, the implementation of which is stipulated by Law Number 24 of 2011 concerning the Social Security Organizing Agency. The approach method used in this research is the Normative Juridical approach. As for the results of this study, among others, FKTP I does not yet have the ability to handle 155 types of diseases as required, both in terms of HR and health infrastructure, but even though FKTP I has not been able to carry out its obligations to the maximum, FKTP I still receives capitation payments from BPJS every month, and BPJS participants are also required to pay dues every month. Weaknesses in the implementation of the Social Security System in the field of health include low public trust, still confusion from the organizers of Health Insurance, increasingly burdening the community, discrimination in services, low quality of services, BPJS payment system, resulting in community disappointment, complicated BPJS service procedures cases, and medicines not funded by BPJS.

Keywords : social security; health law ; regional autonomy.

 

Abstrak

 

Kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bidang kesehatan pun seharusnya mendukung kebijakan nasional yang termaktub dalam UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dengan pengaturan pelaksanaannya diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Normatif. Adapun hasil dari penelitian ini antara lain FKTP I ini belum memiliki kemampuan untuk menangani 155 jenis penyakit sebagaimana yang disyaratkan, baik dari segi SDM maupun sarana prasarana kesehatan, tetapi walaupun FKTP I ini belum bisa menjalankan kewajibannya secara maksimal, FKTP I tetap menerima pembayaran kapitasi dari BPJS setiap bulannya, dan peserta BPJS diwajibkan pula membayar iuran setiap bulannya.Kelemahan-kelemahan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial bidang kesehatan diantaranya masih rendahnya kepercayaan masyarakat, masih adanya kebingungan dari pihak penyelenggara Jaminan Kesehatan, semakin membebani masyarakat, adanya diskriminasi pelayanan, masih rendahnya mutu pelayanan, system pembayaran BPJS,mengakibatkan kekecewaan masyarakat, prosedur pelayanan BPJS yang berbelit-belit, dan obat-obatan yang tidak dibiayai oleh BPJS.

Kata kunci : jaminan sosial ; hukum kesehatan ; otonomi daerah.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-19 09:35:44

No citation recorded.