skip to main content

Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Kantor Pertanahan Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik

*Anton Sofian Adiyatma  -  , Indonesia
Edith Ratna M.S  -  Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jawa Tengah, Indonesia
Irma Cahyaningtyas  -  Fakultas HUkum Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Notarius

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

One way to obtain additional funds for business capital is to apply for a loan from a bank by providing collateral in the form of a land certificate. The process is that the debtor is required to sign a debt and credit agreement, followed by the imposition of the Mortgage Rights, which is implemented in a notarized manner before the PPAT. Currently, regulations have been issued regarding the registration of mortgage rights electronically. This study aims to determine what must be prepared and to determine the authority of the parties involved in the implementation of electronic mortgage registration. This article uses normative legal research methods. The results of this article indicate that in order to register electronic mortgages, the related parties must have a user first. The PPAT's authority is to check the certificate, make a Deed of Granting Mortgage Rights and upload it into the system. The creditor's authority is to register electronic mortgages through partner applications, pay SPS PNBP, print and attach registration records to the Land Certificate. The authority of the Land Office is to verify the documents that have been uploaded to the partners' application until the issuance of the Certificate of Mortgage Rights.

 

Keywords : Guarantee; Authority; Registration of Electronic Mortgage Rights

 

Abstrak

 

Salah satu cara memperoleh tambahan dana untuk modal usaha adalah mengajukan pinjaman pada bank dengan memberikan jaminan berupa Sertipikat Tanah. Prosesnya adalah debitor wajib menandatangani perjanjian utang piutang, kemudian diikuti proses pembebanan Hak Tanggungan yang pelaksanaannya dilakukan secara notariil dihadapan PPAT. Saat ini telah terbit aturan mengenai pendaftaran hak tanggungan secara elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hal yang harus dipersiapkan serta mengetahui kewenangan dari pihak terkait dalam pelaksanaan pendaftaran hak tanggungan elektronik. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa untuk melakukan pendaftaran hak tanggungan elektronik pihak-pihak terkait harus mempunyai user terlebih dahulu. Kewenangan PPAT adalah melakukan pengecekan sertipikat, membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan dan mengunggahnya ke dalam sistem. Kewenangan Kreditor adalah melakukan pendaftaran hak tanggungan elektronik melalui aplikasi mitra kerja, membayar SPS PNBP, mencetak dan melekatkan catatan pendaftaran pada Sertipikat Tanah. Kewenangan Kantor Pertanahan adalah melakukan verifikasi atas dokumen-dokumen yang sudah diunggah ke dalam aplikasi mitra kerja hingga proses penerbitan Sertipikat Hak Tanggungan.

 

Kata kunci : Jaminan; Kewenangan; Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

  1. Tanggung Jawab Kreditor dan PPAT dalam Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik

    Sounda Daniawijaya, Budi Ispriyarso. Notarius, 17 (1), 2024. doi: 10.14710/nts.v17i1.44883

Last update: 2024-11-21 01:27:17

No citation recorded.