skip to main content

Analisis Yuridis Kepailitan Harta Yang Ditinggalkan

*Brata Yoga Lumbanraja  -  , Indonesia
Siti Malikhatun Badriyah  -  , Indonesia
Irma Cahyaningtyas  -  , Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Notarius

Citation Format:
Abstract

Abstract

Bankruptcy is a debt settlement process that results in a general confiscation of the assets of bankrupt debtors. One of the factors that makes bankruptcy possible is that the debtor has passed away before paying off his debt and the creditor is requesting bankruptcy statement so that in the case of settlement of the debt, it raises problems regarding the produce for filing a bankruptcy application for the assets left behind. The method used in this article is normative juridical with secondary data through literature studies using primary, secondary and tertiary legal materials. According to the results of this study, debtors who have died before paying their debts can be declared bankrupt. This is an accordance with the procedure for requesting a bankruptcy statement for inheritance as stipulated in articles 208-211 of law number 37 of 2004 Bankruptcy and Suspension of Liabilities and Debt Payment.

 

Keywords: Bankruptcy; Heritage; Procedure

Abstrak

Kepailitan adalah proses likuidasi utang, yang mengarah pada penyitaan umum aset debitur yang pailit. Salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya kepailitan adalah debitur telah meninggal dunia sebelum melunasi utangnya dan kreditur memohonkan pernyataan pailit sehingga dalam hal penyelesaiannya utang tersebut menimbulkan permasalahan mengenai prosedur untuk mengajukan permohonan pailit terhadap harta yang ditinggalkan. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif dengan data sekunder melalui studi literatur dengan menggunakan  bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Menurut hasil penelitian ini bahwa debitur yang telah meninggal sebelum melunasi utangnya, dapat dinyatakan pailit. Hal ini sesuai dengan prosedur permintaan pernyataan pailit terhadap harta peninggalan  yang diatur dalam Pasal 208-211Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang.

 

Kata kunci: Kepailitan; Harta Peninggalan; Prosedur

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-20 00:51:06

No citation recorded.