skip to main content

Penyelesaian Sengketa Pemalsuan Bukti Pembayaran Oleh Pembeli Jual Beli Online

*Fenty Desty Anggraini  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Aminah Aminah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The rise of falsification of proof of payment made by buyers is troubling sellers in online transactions. This research was conducted with the aim of knowing the settlement of disputes in falsifying proof of payment made by buyers in online buying and selling transactions. The method used in this paper was normative with a normative juridical approach. The results of the discussion are that the buyers do not do their responsibilities so that the performance does not run properly and the buyers do things not allowed in the agreement. The buyers violate material requirements, which is intentional causing buyers can be stated as having default. Due to buyers giving the fake transfer receipt, the sellers can cancel the agreement as an alternative to the agreement because it is a violation of agreement regarding validity resulting in the implementation of the agreement causing a default. The settlement of default to the counterfeiting of payment receipt by buyers in an electronic transaction can be resolved through litigation or non-litigation.

Keywords: dispute settlement; falsification payment

Abstrak

Maraknya pemalsuan bukti pembayaran yang dilakukan oleh pembeli meresahkan penjual dalam transaksi online. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa dalam pemalsuan bukti pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dalam transaksi jual-beli online. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah normatif dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil pembahasan ialah pembeli tidak menjalankan kewajibannya sehingga prestasi tersebut tidak berjalan semana mestinya dan pembeli melakukan hal yang tidak diperbolehkan dilakukan di dalam perjanjian. Pembeli melanggar syarat materil yaitu kesengajaan yang mengakibatkan pembeli dapat dikatakan melakukan wanprestasi dikarenakan pembeli memberikan bukti transfer palsu maka penjual dapat membatalkan perjanjian sebagai alternatif dari perjanjian tersebut karena termasuk ke dalam pelanggaran perjanjian tentang keabsahan yang mengakibatkan terhadap implementasi dari perjanjian yang mengakibatkan wanprestasi. Penyelesaian sengketa terhadap pemalsuan bukti pembayaran yang dilakukan oleh pembeli yang terjadi dalam proses transaksi secara elektronik ini dapat diselesaikan melalui litigasi maupun nonlitigasi.

Kata kunci: penyelesaian sengketa; pemalsuan bukti pembayaran

Fulltext View|Download
Keywords: dispute settlement; falsification payment

Article Metrics:

  1. Alkaff, F. (2018). Keabsahan Transaksi Jual Beli Online (Studi Perbandingan KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah). Universitas Mataram
  2. Badrulzaman, M. D. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti
  3. Badrulzaman, Mariam Darus, & et.all. (2011). Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  4. Erawati, Elly., & Budiono, H. (2010). Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian. Jakarta: National Legal Reform Program
  5. FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia). (2020). Pengertian, Bentuk, Penyebab dan Hukum Wanprestasi. Retrieved from http://www.dppferari.org/pengertian-bentuk-penyebab-dan-hukum-wanprestasi/
  6. Hanif, R.N.F. (2020). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Retrieved from https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13628/Arbitrase-Dan-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa.html
  7. Harahap, Y. (2005). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika
  8. Hudiata, E. (2017). Rekonstruksi Hukum Penyelesaian Sengketa Pasar Modal Syariah: Penguatan Aspek Regulasi Untuk Memberikan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Dan Peradilan, Vol.6,(No.2), p.308
  9. Indrajit, R. E. (2001). E-Commerce: Kiat dan Strategi Bisnis di Dunia Maya. Jakarta: Gramedia
  10. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  11. Meliala, A. Q. S. (1985). Pokok-pokok Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Liberty
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
  13. Perdana, A. (2014). Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum, Vol.02,(No.01), p.55
  14. Putra, I Made Duwi., & Darmadhi, A.A.N.Y. (2014). Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Dalam Kaitannya Dengan Transaksi Yang Menggunakan Internet. Journal Ilmu Hukum, Vol.02,(No. 05), p.3
  15. Santosa, W. (2016). Interpretasi Kerugian Dalam Tindak Pidana. Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol.05,(No.01), p.10
  16. Sitorus, D.A. (2005). Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata. Universitas Atmajaya
  17. Soekanto, Soerjono., & Mamudji, Sri. (2014). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Radja Grafindo Persada
  18. ____________. (2015). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers
  19. Suteki., & G. (2020). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Jakarta: Depok Rajawali Pers
  20. Syaifuddin, M. (2016). Hukum Kontrak. Bandung: CV. Mandar Jaya
  21. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  22. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  23. Widjaja, G. (2008). SAHBD: Arbitrase VS Pengadilan Persoalan Kompetensi (Absolut) yang Tidak Pernah Selesai. Jakarta: Prenada Media

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-05-10 02:27:55

No citation recorded.