skip to main content

Perjanjian Kerjasama Antara PT. Outsource Indonesia Dengan PT. Cobra Jaya Mandiri

*Sabrina Vidya Wibowo  -  , Indonesia
Edith Ratna M.S  -  , Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Notarius

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

Modern contracts today there are many businesses who want the contract to be made practical including by termination so as not to spend a lot of time, this research aims to know and analyze about the cancellation of unilateral agreements and arrangements for the protection of workers / workers in Indonesia, the method used in this research is juridical normative, the results of this study, first, the waiver of Article 1266 and Article 1267 can not be done "simultaneously because in the event of cancellation of the contract then the right to demand both cancellation, "compensation and fines become lost by the addition of Article 1267 itself; second, the government must participate in regulating labor issues through statutory instruments to protect workers; the first conclusion, the waiver clause of Article 1266 of the Civil Code is soyogyanya acceptable as part of the will and commitment of the parties in setting the burden of obligations in the implementation of contracts., second, the Manpower Law, and other regulations relating to workers / labor is considered to have provided sufficient protection, although in practice there is still often a refusal to back down with the real rules;

 

keywords: agreement; employment agreement; outsourcing 

Abstrak

 

Kontrak yang dibuat secara modern saat ini terdapat banyak pelaku usaha yang menginginkan agar kontrak dibuat praktis termasuk dengan cara pengakhirannya agar tidak mengeluarkan banyak waktu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang pembatalan perjanjian sepihak dan pengaturan perlindungan pekerja / buruh di Indonesia, metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normative.  Hasil dari penelitian ini pengesampingan Pasal 1266 dan Pasal 1267 tidak dapat dilakukan”secara bersamaan karena dalam hal terjadi pembatalan kontrak maka hak untuk menuntut baik pembatalan,”ganti rugi dan denda menjadi hilang dengan telah disampinginya Pasal 1267 itu sendiri. Pemerintah harus turut serta mengatur masalah perburuhan/ketenagakerjaan melalui instrumen Perundang Undangan untuk melindungi buruh. Adanya hal tersebut berarti klausul pengesampingan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini soyogyanya dapat diterima sebagai bagian dari kehendak serta komitmen para pihak dalam menetapkan beban kewajiban dalam pelaksanaan kontrak dan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan pekerja/buruh dianggap  telah cukup memberikan perlindungan, walaupun kenyatannya didalam praktek masih sering kali terjadi tolak belakang dengan aturan yang sesungguhnya

Kata kunci: perjanjian; perjanjian kerja; outsourcing

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-20 01:21:53

No citation recorded.