skip to main content

Peran Kantor Pertanahan Untuk Penertiban Dan Pemanfaatan Tanah Terlantar Di Kota Semarang

Open Access Copyright (c) 2021 Notarius

Citation Format:
Abstract

Abstract

Control and Utilization of neglected land by the Land Office is contained in Government Regulation Number 11 of 2010 concerning Controlling and Utilization of  Neglected Land and Head of the National Land Agency Regulation Number 9 of 2011 concerning Amendment to Regulation of the Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 4 of 2010 concerning Procedures for Control NeglectedaLand. Neglected land disrupts theacourse ofadevelopment, there are plans for development on land but construction is stalled or delayed, hampered by improper licenses and leases, and guarantees of land rights to banks but rights holders are unable to pay off in time determined. The role of the Land Office in controlling and utilizing abandoned land is to carry out an inventory phase accompanied by identification and research on land that is indicated to be neglected. Constraints faced by the Land Office are the subject of rights difficult to find and where they are not known. Efforts made to control and utilize abandoned land, among others, made efforts to optimize the land indicated to be neglected and to carry out socialization regarding Government Regulation Number 11 of 2011

Keywords: role; neglected land; land office

                                                                                   

Abstrak

Penertiban dan Pemanfaatan tanah yang terlantar yang ditangani oleh Pemerintah tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pemanfaatan Tanah yang Terlantar, karena dari adanya tahan terlantar sendri menyebabkan terganggungnya pembangunan dan memngingat juga persediaan tanah yang terbatas dan kebutuhan tanah yang bertujuan untuk pembangunan meningkat. Adanya rencana untuk pembangunan tersebut peran kantor Pertanahan dam melakukan penertiban tanah terlantar adalah melakukan tahan yg disebut inventarisasi dan disertai dengan identifikasi dan riset ke tanah yang terlantar itu sendiri. Adapun kendala yang harus dihadapi yaitu subyek yang sulit ditemukan dan susah untuk diketahui keberadaannya. Usaha yang harus dilakukan untuk menertibkan dan mendayagunakan tanah yang terlantar yaitu melakukan usaha mengoptimalkan suatu tanah yang dinilai terlantar dan melakukan sosialisasi.

Kata Kunci: Peran; Pemanfaatan; Kantor Pertanahan

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-26 01:47:29

No citation recorded.