skip to main content

Tinjauan Yuridis Terhadap Notaris Selaku Pejabat Formal

*Supriyadi Supriyadi  -  Kantor Notaris & PPAT Supriyadi S.H., Indonesia
Widhi Handoko  -  Kantor Notaris & PPAT Dr. Widhi Handoko S.H. S.pN. Kota Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

Abstract

A Notary as a formal official helps the community by providing public services for the community, especially in making authentic deeds. The purpose of the research is an analysis of the juridical review of the Notary profession as a formal official and the role of the Notary profession in creating legal certainty in the provision of public services based on the UUJN-P. This research is a type of normative legal research, namely research that refers to the legislation in force in Indonesia. The legal materials used are collections from a literature study. A person who works as a Notary is called a formal official because his appointment is appointed by an authorized official. Notaries are not government employees who are paid and compensated by the government, but get their salaries from clients who use their services. Notaries have a heavy responsibility, because in providing legal services to the community, especially in the field of civil law, Notaries are required to be able to provide legal certainty that is legally guaranteed in every authentic deed making.

Keywords: Legal Certainty; Formal Officials; Notary Profession

 

Abstrak

Seorang Notaris  selaku pejabat formal membantu masyarakat dengan memberikan jasa pelayanan publik untuk masyarakat khususnya dalam pembuatan akta otentik. Tujuan penelitian yaitu analisis tinjauan yuridis terhadap profesi Notaris  selaku pejabat formal dan peran profesi Notaris  dalam menciptakan kepastian hukum dalam pemberian pelayanan publik berdasarkan UUJN-P. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Bahan hukum yang digunakan adalah pengumpulan dari sebuah studi kepustakaan. Seorang yang berprofesi sebagai Notaris  disebut sebagai pejabat formal karena pengangkatannya ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Notaris  bukanlah pegawai pemerintah yang digaji dan mendapat kompensasi dari pemerintah, melainkan mendapatkan gajinya dari klien yang menggunakan jasanya. Notaris  memiliki tanggung jawab berat, karena dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat khususnya dalam bidang hukum perdata, Notaris  dituntut untuk dapat memberikan kepastian hukum yang terjamin secara sah dalam setiap pembuatan akta otentik.

Kata Kunci : Kepastian Hukum; Pejabat Formal; Profesi Notaris

Fulltext View|Download
Keywords: legal certainty; formal officials; notary

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-05 12:38:05

No citation recorded.