BibTex Citation Data :
@article{NTS39498, author = {Supriyadi Supriyadi and Widhi Handoko}, title = {Tinjauan Yuridis Terhadap Notaris Selaku Pejabat Formal}, journal = {Notarius}, volume = {16}, number = {1}, year = {2023}, keywords = {legal certainty; formal officials; notary}, abstract = { Abstract A Notary as a formal official helps the community by providing public services for the community, especially in making authentic deeds. The purpose of the research is an analysis of the juridical review of the Notary profession as a formal official and the role of the Notary profession in creating legal certainty in the provision of public services based on the UUJN-P. This research is a type of normative legal research, namely research that refers to the legislation in force in Indonesia. The legal materials used are collections from a literature study. A person who works as a Notary is called a formal official because his appointment is appointed by an authorized official. Notaries are not government employees who are paid and compensated by the government, but get their salaries from clients who use their services. Notaries have a heavy responsibility, because in providing legal services to the community, especially in the field of civil law, Notaries are required to be able to provide legal certainty that is legally guaranteed in every authentic deed making. Keywords: Legal Certainty; Formal Officials; Notary Profession Abstrak Seorang Notaris selaku pejabat formal membantu masyarakat dengan memberikan jasa pelayanan publik untuk masyarakat khususnya dalam pembuatan akta otentik. Tujuan penelitian yaitu analisis tinjauan yuridis terhadap profesi Notaris selaku pejabat formal dan peran profesi Notaris dalam menciptakan kepastian hukum dalam pemberian pelayanan publik berdasarkan UUJN-P. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Bahan hukum yang digunakan adalah pengumpulan dari sebuah studi kepustakaan. Seorang yang berprofesi sebagai Notaris disebut sebagai pejabat formal karena pengangkatannya ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Notaris bukanlah pegawai pemerintah yang digaji dan mendapat kompensasi dari pemerintah, melainkan mendapatkan gajinya dari klien yang menggunakan jasanya. Notaris memiliki tanggung jawab berat, karena dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat khususnya dalam bidang hukum perdata, Notaris dituntut untuk dapat memberikan kepastian hukum yang terjamin secara sah dalam setiap pembuatan akta otentik. Kata Kunci : Kepastian Hukum; Pejabat Formal; Profesi Notaris }, issn = {2686-2425}, pages = {126--140} doi = {10.14710/nts.v16i1.39498}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/39498} }
Refworks Citation Data :
Abstract
A Notary as a formal official helps the community by providing public services for the community, especially in making authentic deeds. The purpose of the research is an analysis of the juridical review of the Notary profession as a formal official and the role of the Notary profession in creating legal certainty in the provision of public services based on the UUJN-P. This research is a type of normative legal research, namely research that refers to the legislation in force in Indonesia. The legal materials used are collections from a literature study. A person who works as a Notary is called a formal official because his appointment is appointed by an authorized official. Notaries are not government employees who are paid and compensated by the government, but get their salaries from clients who use their services. Notaries have a heavy responsibility, because in providing legal services to the community, especially in the field of civil law, Notaries are required to be able to provide legal certainty that is legally guaranteed in every authentic deed making.
Keywords: Legal Certainty; Formal Officials; Notary Profession
Abstrak
Seorang Notaris selaku pejabat formal membantu masyarakat dengan memberikan jasa pelayanan publik untuk masyarakat khususnya dalam pembuatan akta otentik. Tujuan penelitian yaitu analisis tinjauan yuridis terhadap profesi Notaris selaku pejabat formal dan peran profesi Notaris dalam menciptakan kepastian hukum dalam pemberian pelayanan publik berdasarkan UUJN-P. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Bahan hukum yang digunakan adalah pengumpulan dari sebuah studi kepustakaan. Seorang yang berprofesi sebagai Notaris disebut sebagai pejabat formal karena pengangkatannya ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Notaris bukanlah pegawai pemerintah yang digaji dan mendapat kompensasi dari pemerintah, melainkan mendapatkan gajinya dari klien yang menggunakan jasanya. Notaris memiliki tanggung jawab berat, karena dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat khususnya dalam bidang hukum perdata, Notaris dituntut untuk dapat memberikan kepastian hukum yang terjamin secara sah dalam setiap pembuatan akta otentik.
Kata Kunci : Kepastian Hukum; Pejabat Formal; Profesi Notaris
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-12-23 19:22:02
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id