BibTex Citation Data :
@article{NTS40907, author = {Annissa Putri and Fifiana Wisnaeni}, title = {Kekuatan Pembuktian dan Penyelesaian Sengketa Penggunaan Tanda Tangan Digital dalam Perjanjian}, journal = {Notarius}, volume = {16}, number = {2}, year = {2023}, keywords = {dispute resolution; strength of evidence}, abstract = { Abstract Nowadays, technology is able to overcome the problems of distance and time in conducting conventional transactions. Initially the parties had to carry out face-to-face transactions, but technological developments can be used in making deeds, namely through digital signatures. The purpose of this study is to find out about the strength of digital signature proof and dispute resolution methods that use digital signatures. This study uses a normative juridical approach with statutory regulations, because this article aims to compile the concept of law as written in statutory regulations and relevant literature. The results of the study concluded that the Elucidation of Article 54 paragraph 1 states the legal consequences of using a certified or non-certified electronic signature affects the strength of the evidentiary value. In order to obtain strong evidentiary strength, a digital signature must be verified first, thereby reducing the potential for it to be rejected or modified by other parties. Then there are two ways of resolving disputes with litigation and non-litigation. Non-litigation settlements include arbitration, negotiation and mediation. Keywords: dispute resolution; strength of evidence. Abstrak Kini teknologi mampu mengatasi problematika jarak serta waktu dalam melakukan transaksi konvensional. Awalnya para pihak harus melakukan transaksi secara tatap muka, namun perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan dalam pembuatan akta yakni melalui tanda tangan digital. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai kekuatan pembuktian tanda tangan digital serta metode penyelesaian sengketa yang menggunakan tanda tangan digital. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundangan, sebab artikel ini hendak menyusun konsep hukum sebagai hal tertulis dalam peraturan perundang-undangan serta literature yang relevan. Hasil penelitian disimpulkan bahwa dalam Penjelasan Pasal 54 ayat 1 menyebutkan akibat hukum dari penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi ataupun tanpa sertifikasi berpengaruh terhadap kekuatan nilai pembuktian. Untuk memperoleh kekuatan pembuktian yang kuat, sebuah tanda tanda tangan digital harus diverifikasi terlebih dahulu, sehingga mengecilkan potensi untuk ditolak atau diubah oleh pihak lain. Kemudian terdapat dua cara penyelesaian sengketa dengan litigasi serta non litigasi. Penyelesaian non-litigasi meliputi arbitrase, negosiasi dan mediasi. Kata kunci: kekuatan pembuktian; tanda tangan digital. }, issn = {2686-2425}, pages = {948--960} doi = {10.14710/nts.v16i2.40907}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/40907} }
Refworks Citation Data :
Abstract
Nowadays, technology is able to overcome the problems of distance and time in conducting conventional transactions. Initially the parties had to carry out face-to-face transactions, but technological developments can be used in making deeds, namely through digital signatures. The purpose of this study is to find out about the strength of digital signature proof and dispute resolution methods that use digital signatures. This study uses a normative juridical approach with statutory regulations, because this article aims to compile the concept of law as written in statutory regulations and relevant literature. The results of the study concluded that the Elucidation of Article 54 paragraph 1 states the legal consequences of using a certified or non-certified electronic signature affects the strength of the evidentiary value. In order to obtain strong evidentiary strength, a digital signature must be verified first, thereby reducing the potential for it to be rejected or modified by other parties. Then there are two ways of resolving disputes with litigation and non-litigation. Non-litigation settlements include arbitration, negotiation and mediation.
Keywords: dispute resolution; strength of evidence.
Abstrak
Kini teknologi mampu mengatasi problematika jarak serta waktu dalam melakukan transaksi konvensional. Awalnya para pihak harus melakukan transaksi secara tatap muka, namun perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan dalam pembuatan akta yakni melalui tanda tangan digital. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai kekuatan pembuktian tanda tangan digital serta metode penyelesaian sengketa yang menggunakan tanda tangan digital. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundangan, sebab artikel ini hendak menyusun konsep hukum sebagai hal tertulis dalam peraturan perundang-undangan serta literature yang relevan. Hasil penelitian disimpulkan bahwa dalam Penjelasan Pasal 54 ayat 1 menyebutkan akibat hukum dari penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi ataupun tanpa sertifikasi berpengaruh terhadap kekuatan nilai pembuktian. Untuk memperoleh kekuatan pembuktian yang kuat, sebuah tanda tanda tangan digital harus diverifikasi terlebih dahulu, sehingga mengecilkan potensi untuk ditolak atau diubah oleh pihak lain. Kemudian terdapat dua cara penyelesaian sengketa dengan litigasi serta non litigasi. Penyelesaian non-litigasi meliputi arbitrase, negosiasi dan mediasi.
Kata kunci: kekuatan pembuktian; tanda tangan digital.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-08 10:39:23
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id