skip to main content

Kekuatan Pembuktian dan Penyelesaian Sengketa Penggunaan Tanda Tangan Digital dalam Perjanjian

*Annissa Rizkia Putri  -  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Indonesia
Fifiana Wisnaeni scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Nowadays, technology is able to overcome the problems of distance and time in conducting conventional transactions. Initially the parties had to carry out face-to-face transactions, but technological developments can be used in making deeds, namely through digital signatures. The purpose of this study is to find out about the strength of digital signature proof and dispute resolution methods that use digital signatures. This study uses a normative juridical approach with statutory regulations, because this article aims to compile the concept of law as written in statutory regulations and relevant literature. The results of the study concluded that the Elucidation of Article 54 paragraph 1 states the legal consequences of using a certified or non-certified electronic signature affects the strength of the evidentiary value. In order to obtain strong evidentiary strength, a digital signature must be verified first, thereby reducing the potential for it to be rejected or modified by other parties. Then there are two ways of resolving disputes with litigation and non-litigation. Non-litigation settlements include arbitration, negotiation and mediation.

Keywords: dispute resolution; strength of evidence.

Abstrak

Kini teknologi mampu mengatasi problematika jarak serta waktu dalam melakukan transaksi konvensional. Awalnya para pihak harus melakukan transaksi secara tatap muka, namun perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan dalam pembuatan akta yakni melalui tanda tangan digital. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai kekuatan pembuktian tanda tangan digital serta metode penyelesaian sengketa yang menggunakan tanda tangan digital. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundangan, sebab artikel ini hendak menyusun konsep hukum sebagai hal tertulis dalam peraturan perundang-undangan serta literature yang relevan. Hasil penelitian disimpulkan bahwa dalam Penjelasan Pasal 54 ayat 1 menyebutkan akibat hukum dari penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi ataupun tanpa sertifikasi berpengaruh terhadap kekuatan nilai pembuktian. Untuk memperoleh kekuatan pembuktian yang kuat, sebuah tanda tanda tangan digital harus diverifikasi terlebih dahulu, sehingga mengecilkan potensi untuk ditolak atau diubah oleh pihak lain. Kemudian terdapat dua cara penyelesaian sengketa dengan litigasi serta non litigasi. Penyelesaian non-litigasi meliputi arbitrase, negosiasi dan mediasi.

Kata kunci: kekuatan pembuktian; tanda tangan digital.

Fulltext View|Download
Keywords: dispute resolution; strength of evidence

Article Metrics:

  1. Adjie, H. (2011). Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Refika Aditama
  2. Badrulzaman, M. D. (2001). Mendambakan Kelahiran Hukum Saiber (Cyber Law) di Indonesia. Medan: Pidato Purna Bhakti
  3. Barkatullah, A. H. (2015). Bisnis E-commerce Studi Sistem Keamanan dan Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  4. Devina. (2019). Relevansi Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dengan Kepastian Hukum Terhadap Notaris. Universitas Sumatera Utara
  5. Budianto, A., et.all. (2021). Barcoding Digital Signature Authencity Sebagai Alat Bukti Perkara Pidana. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5,(No.2), p.255-274. DOI: https://doi.org/10.24246/jrh.2021.v5.i2.p255-274
  6. Fitri, F. (2020). Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Akta Notaris Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Universitas Sriwijaya
  7. Handayani, T. (2008). Pengakuan Tanda Tangan Pada Suatu Dokumen Elektronik Di Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Animal Genetics, Vol.39,(No.5), p.561–563
  8. Insyira, Z. (2019). Kajian Yuridis Keberadaan Tanda Tangan Yang Dibuat Dengan Menggunakan Alat Pemindai (Scanner) Dalam Sebuah Perjanjian. Retrieved from: https://repo-dosen.ulm.ac.id/handle/123456789/16290
  9. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  10. Listyana, D. S. (2014). Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Perspektif Hukum Acara Di Indonesia Dan Belanda. Jurnal Verstek, Vol.2,(No.2), p.146-154
  11. Makarim, E. (2014). Notaris Dan Transaksi Elektronik Kajian Hukum Tentang Cybernotary Atau Elektronik Notary. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
  12. Nola, L. F. (2014). Peluang Penerapan Cyber Notary Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Negara Hukum, Vol.2,(No.1), p.75-101 Doi: 10.22212/jnh.v2i1.187
  13. Nurita, E. (2014). Cyber Notary Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran. Bandung: Refika Aditama
  14. Rachman, A. (2021). Keabsahan Tanda Tangan Digital Dalam Pembuatan Akta Fidusia. Jurnal Education And Development, Vol. 9,(No.1), p.82-85. DOI: 10.37081/ed.v9i1.2293
  15. Saliim. (2007). Perancangan Kontrak dan Memori of Understanding (MoU). Jakarta: Sinar Grafika
  16. Soeroso. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
  17. Subekti. (1974). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Internusa
  18. Subekti. (2001). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita
  19. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  20. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  21. Zainal, A. (2012). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-05-07 15:43:16

No citation recorded.