BibTex Citation Data :
@article{NTS41540, author = {Oktaviantin Intansari and Edith Ratna}, title = {Keotentikan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Elektronik}, journal = {Notarius}, volume = {16}, number = {2}, year = {2023}, keywords = {authentic; electronic; land deed officials.}, abstract = { Abstract According to Government Regulation Number 24 of 2016, Land Deed Making Officials are public officials who are permitted to carry out bona fide acts (Regarding Amendments to Government Regulation Number 37 of 1998 concerning Regulation of the Position of Land Transferors). The law must be dynamic with the development of society, in accordance with the development of the digital era, through Government Regulation Number 18 of 2021 which regulates land management, flats, and land registration units. Because it does not meet the transaction components in Government Regulation Number 18 of 2021 if it is related to the actual contract element in Article 1868 of the Civil Code, PPAT transactions carried out electronically cannot be classified as real contracts. This study aims to determine and examine the validity of the electronic PPAT contract. In this research, normative legal technique was chosen as the research method. According to the research results, electronic PPAT contracts cannot be considered as original contracts because they do not have original contract components as defined in Article 1868 of the Civil Code. Keyword: authentic; electronic; land deed officials. Abstrak Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016, Pejabat Pembuat akta Tanah adalah pejabat umum yang diizinkan untuk melakukan perbuatan yang bonafide (Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah). Hukum harus dinamis dengan perkembangan masyarakat, sesuai dengan perkembangan era digital, melalui Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengelolaan pertanahan, rumah susun, dan satuan pendaftaran tanah. Karena tidak memenuhi komponen transaksi dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 jika dikaitkan dengan unsur kontrak yang sebenarnya dalam KUHPerdata Pasal 1868, transaksi PPAT yang dilakukan secara elektronik tidak dapat digolongkan sebagai kontrak nyata. Tujuan penelitian ini yakni mengetahui dan mengkaji keabsahan kontrak PPAT elektronik. Dalam penelitian ini, teknik hukum normatif dipilih sebagai metode penelitian. Menurut hasil penelitian, kontrak PPAT elektronik tidak dapat dianggap sebagai kontrak asli karena tidak memiliki komponen kontrak asli sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1868 KUH Perdata. Kata kunci: elektronik; ppat; otentik. }, issn = {2686-2425}, pages = {916--922} doi = {10.14710/nts.v16i2.41540}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/41540} }
Refworks Citation Data :
Abstract
According to Government Regulation Number 24 of 2016, Land Deed Making Officials are public officials who are permitted to carry out bona fide acts (Regarding Amendments to Government Regulation Number 37 of 1998 concerning Regulation of the Position of Land Transferors). The law must be dynamic with the development of society, in accordance with the development of the digital era, through Government Regulation Number 18 of 2021 which regulates land management, flats, and land registration units. Because it does not meet the transaction components in Government Regulation Number 18 of 2021 if it is related to the actual contract element in Article 1868 of the Civil Code, PPAT transactions carried out electronically cannot be classified as real contracts. This study aims to determine and examine the validity of the electronic PPAT contract. In this research, normative legal technique was chosen as the research method. According to the research results, electronic PPAT contracts cannot be considered as original contracts because they do not have original contract components as defined in Article 1868 of the Civil Code.
Keyword: authentic; electronic; land deed officials.
Abstrak
Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016, Pejabat Pembuat akta Tanah adalah pejabat umum yang diizinkan untuk melakukan perbuatan yang bonafide (Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah). Hukum harus dinamis dengan perkembangan masyarakat, sesuai dengan perkembangan era digital, melalui Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengelolaan pertanahan, rumah susun, dan satuan pendaftaran tanah. Karena tidak memenuhi komponen transaksi dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 jika dikaitkan dengan unsur kontrak yang sebenarnya dalam KUHPerdata Pasal 1868, transaksi PPAT yang dilakukan secara elektronik tidak dapat digolongkan sebagai kontrak nyata. Tujuan penelitian ini yakni mengetahui dan mengkaji keabsahan kontrak PPAT elektronik. Dalam penelitian ini, teknik hukum normatif dipilih sebagai metode penelitian. Menurut hasil penelitian, kontrak PPAT elektronik tidak dapat dianggap sebagai kontrak asli karena tidak memiliki komponen kontrak asli sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1868 KUH Perdata.
Kata kunci: elektronik; ppat; otentik.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-12-21 04:17:54
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id