skip to main content

Keotentikan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Elektronik

*Oktaviantin Intansari  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Edith Ratna  -  Kantor Notaris & PPAT Dr. Edith Ratna M.S. S.H. Kota Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

According to Government Regulation Number 24 of 2016, Land Deed Making Officials are public officials who are permitted to carry out bona fide acts (Regarding Amendments to Government Regulation Number 37 of 1998 concerning Regulation of the Position of Land Transferors). The law must be dynamic with the development of society, in accordance with the development of the digital era, through Government Regulation Number 18 of 2021 which regulates land management, flats, and land registration units. Because it does not meet the transaction components in Government Regulation Number 18 of 2021 if it is related to the actual contract element in Article 1868 of the Civil Code, PPAT transactions carried out electronically cannot be classified as real contracts. This study aims to determine and examine the validity of the electronic PPAT contract. In this research, normative legal technique was chosen as the research method. According to the research results, electronic PPAT contracts cannot be considered as original contracts because they do not have original contract components as defined in Article 1868 of the Civil Code.

Keyword: authentic; electronic; land deed officials.

Abstrak

Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016, Pejabat Pembuat akta Tanah adalah pejabat umum yang diizinkan untuk melakukan perbuatan yang bonafide (Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah). Hukum harus dinamis dengan perkembangan masyarakat, sesuai dengan perkembangan era digital, melalui Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengelolaan pertanahan, rumah susun, dan satuan pendaftaran tanah. Karena tidak memenuhi komponen transaksi dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 jika dikaitkan dengan unsur kontrak yang sebenarnya dalam KUHPerdata Pasal 1868, transaksi PPAT yang dilakukan secara elektronik tidak dapat digolongkan sebagai kontrak nyata. Tujuan penelitian ini yakni mengetahui dan mengkaji keabsahan kontrak PPAT elektronik. Dalam penelitian ini, teknik hukum normatif dipilih sebagai metode penelitian. Menurut hasil penelitian, kontrak PPAT elektronik tidak dapat dianggap sebagai kontrak asli karena tidak memiliki komponen kontrak asli sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1868 KUH Perdata.

Kata kunci: elektronik; ppat; otentik.

Fulltext View|Download
Keywords: authentic; electronic; land deed officials.

Article Metrics:

  1. Akim, S. (2018). Kajian Yuridis Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebagai Akta Autentik Dalam Peralihan Hak Atas Tanah. Jurnal Penelitian IPTEKS, Vol.3,(No.1), p.22-43
  2. Arkisman, N.A.L. (2020). Kepastian Hukum Sertipikat Hak Tanggungan Elektronik dalam Hukum Pembuktian di Peradilan Menurut Hukum Acara Perdata. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, Vol.9,(No.2), p.11–12
  3. Asshiddiqie, J. (2003). Independensi dan Akuntabilitas Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakarta : Majalah Renvoi
  4. Effendi, B. (1993). Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksannya. Bandung: Alumni
  5. Gaol, S.L. (2019). Kedudukan dan Kekuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Sistem Pembuktian Berdasarkan Hukum Tanah Nasional. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol.10,(No.1), p.87-117
  6. Harsono, B. (1995). Tugas dan Kedudukan PPAT. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, Vol.25,(No.6), p.474-483
  7. Harahap, M.Y. (2015). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika
  8. Harsono, B. (2000). Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Penerbit Djambatan
  9. _________. (2008). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan
  10. Himawan, M. (2004). Pokok-Pokok Organisasi Modern. Jakarta: Bina Ilmu
  11. Kitab Undang Undang Hukum Perdata
  12. Mertokusumo, S. (2009). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty
  13. Mujiburohman, D.A. (2021). Transformasi dari Kertas Ke Elektronik: Telaah Yuridis Dan Teknis Sertipikat Tanah Elektronik. Jurnal Agraria Dan Pertanahan, Vol.7,(No.1), p.57-67
  14. Mulyoto. (2016). Legal Standing. Yogyakarta: Cakrawala Media
  15. Ngadino. (2020). Ketentuan Umum Tata Cara Pembuatan dan Pengisian Akta PPAT. Semarang: UPT. Penerbit Universitas PGRI Semarang Press
  16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah
  17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah
  18. Poernomo, D. (2006). Kedudukan dan Fungsi Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah. Universitas Airlangga
  19. Salim. (2016). Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakarta: Rajawali
  20. Sutedi, A. (2011). Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika
  21. Triyanti. (2015). Kekuatan Pembuktian Dokumen Elektronik Sebagai Pengganti Minuta Akta Notaris. Jurnal Repertorium, Vol.2, (No.2), p.20-30
  22. Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
  23. Wibawa, K.C.S. (2019). Menakar Kewenangan dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Perspektif Bestuurs Bevoegdheid. Jurnal Crepido, Vol,01,(No.01), p.41-50

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-07 14:32:48

No citation recorded.