skip to main content

Kepemilikan Satuan Rumah Susun Bagi Warga Negara Asing Di Indonesia

*Heni Nikita Ransa  -  Kantor Notaris & PPAT Siane Lamasigi S.H. M.Kn. Kota Palu, Indonesia
Siti Malikhatun Badriyah scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Foreigners domiciled in Indonesia need a residential house or a residence in the form of an apartment unit. Foreigners may own flats in Indonesia but with certain limitations in which the regulations regarding ownership of flats for foreigners have been updated. The purpose of this research is to find out how the ownership of condominium units is arranged and how the ownership restrictions are for foreigners in Indonesia. The results obtained are that the first owner of flats for foreigners in Indonesia is now regulated in the Job Creation Law, PP No. 18 of 2021, and Permen ATR/Head of BPN No. 29 of 2016. Both foreigners have flats in Indonesia which are limited to flats built-in on plots of land with Right of Use or Right of Building on state land, Right of Use or Right of Building on land Right of Management and Right of Use or Right of Building on land with Hak Milik and foreigners who have immigration documents such as visas, passports or residence permits issued by the competent authority.

Keywords: foreign citizens; flats; ownership

Abstrak

WNA yang berkedudukan di Indonesia membutuhkan rumah hunian atau rumah tinggal berupa satuan rumah susun. WNA boleh memiliki rumah susun di Indonesia tetapi dengan batasan-batasan tertentu yang mana pengaturan mengenai kepemilikan rumah susun bagi WNA sudah diperbaharui. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemilikan sarusun dan bagaimana pembatasan kepemilikannya bagi WNA di Indonesia. Hasil yang diperoleh adalah pertama kepemilikan satuan rumah susun bagi WNA di Indonesia sekarang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, PP No 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/Kepala BPN No 29 Tahun 2016. Kedua WNA memiliki satuan rumah susun di Indonesia sebatas rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah Hak pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah negara, Hak pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan dan Hak pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik dan WNA yang mempunyai dokumen keimigrasian seperti visa, paspor atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Kata kunci: WNA; sarusun; kepemilikan

Fulltext View|Download
Keywords: foreign citizens; flats; ownership

Article Metrics:

  1. Amirrudin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.”
  2. Fadli, A. (2021). Orang Asing Boleh Punya Apartemen, Ini Syaratnya. retrieved from Https://Www.Kompas.Com/Properti/Read/2021/02/23/200000721/Orang-Asing-Boleh-Punya-Apartemen-Ini-Syaratnya?Page=All#Page3"
  3. Gaol, S.L. (2018). Tinjauan Hukum Pemilikan Apartemen (Satuan Rumah Susun) Oleh Orang Asing / Warga Negara Asing Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol.9,(No.1), p.61-84.”
  4. Hutagalung, A.S. (2007). Kondominium Dan Permasalahannya Edisi Revisi. Jakarta: Badan Penerbit Universitas Indonesia.”
  5. Motulo, N.F. (2019). Kepemilikan Properti Warga Negara Asing Di Indonesia Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015. Lex Et Societatis, Vol.6,(10), p.65-74.”
  6. Kuswahyono, I. (2004). Hukum Rumah Susun: Suatu Bekal Pengantar Pemahaman. Malang: Bayu Media Publishing.”
  7. Mukti, F. (2013). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.”
  8. Murhaini, S. (2015). Hukum Rumah Susun. Surabaya: Laksbang Grafika.”
  9. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan
  10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah
  11. Poeloe, M.S. (2014). Status Hak Kepemilikan Properti Bagi Orang Asing. Lex Et Societatis, Vol. II,(No.1), p.55-64.”
  12. Siregar, T.A. (2005). Pendalam Lanjutan Undang-Undang Pokok Agraria. Medan: Pustaka Bangsa Press.”
  13. Sandi, F. (2020). Orang Asing Boleh Miliki Apartemen Di Ri, Ini Keuntungannya. Retrieved from Https://Www.Cnbcindonesia.Com/News/20200729080945-4-176132/Orang-Asing-Boleh-Miliki-Apartemen-Di-Ri-Ini-Keuntungannya
  14. Soekanto, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.”
  15. Sumanto, L. (2017). Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berdomisili Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.14,(No.04), p.455-462.”
  16. Supramono, G. (2012). Hukum Orang Asing Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.”
  17. Sutedi, A. (2010). Hukum Rumah Susun Dan Apartemen. Jakarta: Sinar Grafika.”
  18. Suteki, & Taufani, Galang. (2020). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktik). Depok: Rajawali Pers
  19. Thamria, S. (2016). Aspek-Aspek Yuridis Pemilikan Satuan Rumah Susun Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2,(No. 2), p.289-296.”
  20. Wulan, Sri Endang Rayung., & Rumingtyas. (2018). Analisis Hukum Terhadap Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal/Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia. Journal De Jure, Vol.10,(No.II), p.62-72.”
  21. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
  22. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.”
  23. Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.”
  24. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.”

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-05-09 09:01:10

No citation recorded.