skip to main content

Eksistensi Sertifikat Elektronik Terhadap UU Cipta Kerja Dalam Menjamin Kepastian Hukum

*Qonita Rizkiana  -  Kantor Notaris & PPAT Rusnahadi Taufan S.H. M.Kn. Kabupaten Rembang, Indonesia
Widhi Handoko  -  Kantor Notaris & PPAT Dr. Widhi Handoko S.H. S.pN. Kota Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Land is an important element in human life, especially land administration, the Government provides Land Registration program, however, there are still many problems, especially in the form of certificates as evidence of rights, so that the Minister of Atr/Head of Bpn Regulation No. 1 of 2021 concerning Electronic Certificates, which stipulates the change of Analog Certificates to Electronic Certificates. Which proclaimed the change of formaat Certificates, as well as derivatives of Article 147 of the Job Creation Law. Which has many problems so that it still requires further research as What is the Existence of Electronic Certificates according to the Job Creation Act? And what is the role of Electronic Certificates in the Job Creation Act for legal certainty? The purpose of this research is to find out the existence of electronic certificates according to the Job Creation Act and the role of Electronic Certificates to the Job Creation Law to ensure legal certainty. The method in this research is the normative juridical method, which uses legal materials in solving legal facts and problems, and uses literature study analysis. The results of the study show that the Importance of Electronic Certificates to the Job Creation Act in Creating Legal Certainty.

Keywords: certificate; electronic certificate; copy right.

Abstrak

Tanah merupakan elemen penting dalam kehidupan manusia, terutama administrasi pertanahan, Pemerintah memiliki program Pendaftaran Tanah, namun, dalam penerapannya masih terdapat banyak masalah, terutama dalam bentuk sertifikat sebagai bukti hak, sehingga Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang mengatur perubahan Sertifikat Analog menjadi Sertifikat Elektronik. Memproklamirkan perubahan format Sertifikat, serta turunan dari Pasal 147 UU Cipta Lapangan Kerja. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui keberadaan sertifikat elektronik sesuai UU Cipta Lapangan Kerja dan peran sertifikat elektronik dalam UU Cipta Lapangan Kerja untuk kepastian hukum? Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui keberadaan sertifikat elektronik sesuai UU Cipta Lapangan Kerja dan peran Sertifikat Elektronik terhadap UU Cipta Lapangan Kerja untuk menjamin kepastian hukum. Metode yuridis normatif digunakan sebagai metode dalam penelitian ini, menggunakan bahan hukum dalam memecahkan fakta dan masalah hukum, dan menggunakan analisis studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pentingnya Sertifikat Elektronik terhadap UU Cipta Lapangan Kerja dalam Menciptakan Kepastian Hukum.

Kata kunci: sertifikat; sertifikat elektronik;  cipta kerja.

Fulltext View|Download
Keywords: certificate; electronic certificate; copy right

Article Metrics:

  1. Cahyani, Luluk Lusiati & Handoko, Widhi. (2020). Rekontruksi Sistem Pendaftaran Tanah. Semarang: Unissula Press
  2. Dalimunte, C. (2000). Pelaksanaan Landreform di Indonesia dan Permasalahannya. Medan: FH USU Press
  3. Guntur, I. G. N. (2014). Modul Pendaftaran Tanah. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  4. Harsono, B. (2013). Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya (3rd ed.). Jakarta: Universitas Trisakti
  5. Hatta, M. (2005). Hukum Tanah Nasional Dalam Perspektif Negara Kesatuan. Yogyakarta: Media Abadi
  6. Lubis, Mhd. Yamin., & Lubis, Abd. Rahim. (2012). Hukum Pendaftaran Tanah Edisi Revisi (III). Bandung: CV. Mandar Maju
  7. Manan, B. (1995). Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara. Bandung: Mandar Maju
  8. Mayasari, I. (2020). Kebijakan reformasi regulasi melalui implementasi. Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol.9,(No.1), p.1–15
  9. Mertokusumo, S. (1988). Hukum dan Politik Agraria. Jakarta: Universitas Terbuka
  10. Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Potential Problems of Complete Systematic Land Registration (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, Vol.4,(No. 1). p.89-101. DOI: https://doi.org/10.31292/jb.v4i1.217
  11. Parlindungan, A. (1994). Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju
  12. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik
  13. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
  15. Prayoogo, R.T. (2016). Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (The Implementation Of Legal Certainty Principle In Supreme Court Regulation Number 1 Of 2011 On Material Review Rights And In Constitutional Court Regulation Number 06/PMK/2005 On Guidelines For The Hearing In Judicial Review). Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.13,(No.2), p.191-201
  16. Silviana, A. (2021). Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah di Indonesia. Administrative Law & Governance Journal, Vol.4,(No.1), p.51-68. DOI: https://doi.org/10.14710/alj.v4i1.51-%2068
  17. Soekanto, Soejono., & Mamudji, Sri. (2007). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  18. Sunindhia, Y. W., & Widiyanti, Ninik. (1988). Pembaharuan Hukum Agraria. Jakarta: Bina Aksara
  19. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  20. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  21. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-21 05:15:47

No citation recorded.