skip to main content

Peran Tanggung Jawab PPAT dalam Perhitungan Pajak BPHTB Demi Mewujudkan Kepastian Hukum

*Arwinda Dwi Prihandini  -  Kantor Notaris & PPAT Yulistya Adi Nugraha S.H. M.Kn Kabupaten Tegal Jawa Tengah, Indonesia
Luluk Lusiati Cahyarini  -  Kantor Notaris & PPAT Dr. Luluk Lusiati Cahyarini SH. M.Kn Kabupaten Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

PPAT in making the deed must first ensure that the Land and Building Rights Acquisition Fee (BPHTB) has been paid in advance with proof BPHTB deposit. This writing aims to analyze roles, responsibilities, and legal consequences of PPAT in calculating BPHTB payments in order to realize legal certainty. This research method uses normative juridical approach, namely using the positivist legis concept. The role and taxes of PPAT in calculating value payments for land and/or building purchase transactions, namely PPAT's obligation making deed must first ensure that Land and Building Rights Acquisition Fee (BPHTB) has been paid with proof BPHTB deposit. PPAT must report the making of deed Regent through official no later than following 10 (ten) months. PPAT's responsibility help clients make online submissions on websites provided by the Government. The legal consequences for PPAT in assisting taxpayers do not yet have a strong regulatory basis so that if PPAT violates the BPHTB deposit, it can subject to appropriate sanctions in case can be in form of criminal sanctions, if PPAT doesn’t help taxpayers or PPAT does not help taxpayers make monthly reports Regional heads will only be subject to sanctions in form of fines.

Keywords: ppat; bphtb; legal certainty

Abstrak

PPAT dalam membuat akta ialah terlebih dahulu wajib pastikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tersebut telah dibayar dengan memperlihatkan bukti setoran BPHTB. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis peran, tanggung jawab, dan akibat hukum PPAT dalam perhitungan pembayaran pajak BPHTB demi mewujudkan kepastian hukum. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan konsep legis positivis. Peran dan tanggung jawab PPAT dalam perhitungan nilai pembayaran pajak atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, yaitu kewajiban PPAT dalam membuat akta ialah terlebih dahulu wajib pastikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tersebut telah dibayar dengan memperlihatkan bukti setoran BPHTB. PPAT wajib melaporkan pembuatan aktanya kepada Bupati melalui pejabat yang berwenang paling lambat 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Tanggung jawab PPAT adalah membantu klien melakukan pengajuan online dalam website yang disediakan oleh Pemerintah. PPAT dalam membantu wajib pajak belum memiliki landasan peraturan yang kuat sehingga apabila PPAT melakukan pelanggaran terhadap penyetoran BPHTB dapat dikenakan sanksi pidana yang sesuai. PPAT yang tidak membantu wajib dalam membuat laporan bulanan kepala daerah hanya akan dikenakan sanksi berupa denda.

Kata kunci: ppat; bphtb; kepastian hukum

Fulltext View|Download
Keywords: ppat; bphtb; legal certainty

Article Metrics:

  1. Ali, A. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Toko Gunung Agung
  2. Chrissanni, Budi, Yunita & Purnawan, Amin. (2017). Peranan PPAT Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Online Atas Transaksi Jual Beli Tanah Dan Bangunan Di Kabupaten Pekalongan. Jurnal Akta, Vol.4, (No.3)
  3. Darusman, Y. M. (2016). Kedudukan Notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Otentik dan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah. ADIL: Jurnal Hukum, Vol.7, (No.1)
  4. Erlinda, D. (2020). Pelaksanaan Verifikasi Peralihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Di Kabupaten Bogor. Jurnal Notarius, Vol.13, (No.2)
  5. Hardiawan, Y. (2016). Pernanan Notaris Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Proses Verifikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Banyuasin. Jurnal Repertorium, Vol.5, (No.2)
  6. Harnita, D. (2019). Tanggung Jawab PPAT dalam Penetapan Nilai Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan di Kota Banda Aceh. Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol.8, (No.3)
  7. Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing
  8. Jeddawi, M. (2008). Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah (Analisis Kewenangan, Kelembagaan, Managemen Kepegawaian, dan Peraturan Daerah). Yogyakarta: Total Media
  9. Kelsen, H. (2006). Teori Hukum. Bandung: Nuansa & Nusa Media
  10. ________. (2007). General Theory Of law and State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Selaku Ilmu Hukum Deskriptif Empirik. Jakarta: BEE Media Indonesia
  11. Rato, D. (2010). Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo
  12. Ravianto, Ronal & Purnawan, Amin. (2017). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dengan Pendekatan Self Assessment System. Jurnal Akta, Vol.4, (No.4)
  13. Satrio, B. (2017). Tinjauan Yuridis Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Trnasaks Jual Beli Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan. Jurnal Pandecta, Vol.12, (No.2)
  14. Soemanto, W. (2009). Pedoman Teknik Penulisan Skripsi. Jakarta: Bumi Aksara
  15. Soemitro, Rochmat., & Sugiharti, Dewi Kania. (2010). Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung: PT Refika Aditama
  16. Soerjono, S. (1998). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
  17. Suryanto, E.A. (2018). Analisis Potensi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Selaku Salah Satu Pajak Daerah. Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Administrasi Bisnis Dan Kewirausahaan, Vol.3, (No.3)
  18. Sutedi, A. (2008). Hukum Pajak dan Retribusi Daerah. Bogor: Ghalia Indonesia
  19. Suteki, & Taufani. (2020). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Jakarta: Raja Grafindo Persada
  20. Undang-Undang No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  21. Undang-Undang No 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 tentang Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
  22. Undang-Undang No. 23 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  23. Utami, P.S. (2019). Pertanggungjawaban Notaris/PPAT terhadap Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang BPHTB-nya Belum Dibayar. Jurnal Wawasan Yuridika, Vol.3, (No.2)
  24. Yogahastama, R. (2019). Peran Serta Notaris Memungut Pajak BPHTB Pembuatan Akta Jual Beli di Kabupaten Pamekasan. Jurnal Simposium Hukum Indonesia, Vol.1, (No.1)

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-25 14:59:34

No citation recorded.