skip to main content

Pembuatan Akta Autentik Oleh Notaris Pada Saat Pandemi Covid-19

*Opi Kirana Abdal  -  , Indonesia
Widhi Handoko  -  Kantor Notaris & PPAT Prof. Dr. Widhi Handoko S.H. S.pN. Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The authority of a Notary is explained in Article 15 paragraph (1-2) of Law Number 30 of 2014 concerning the Position of a Notary. However, since the Covid-19 pandemic, the government has issued a policy that limits the activities of each individual.  Notary whose activities are reduced by the policy, This Covid-19 makes it very difficult for a Notary to carry out the authority of a Notary, which results in a slight conflict with Article 1863 of the Civil Code. So the question arises how a Notary carries out his authority during the COVID-19 pandemic and cannot be separated from still upholding the value of the Notary's code of ethics. This study focuses on making authentic deeds by notaries during the Covid-19 pandemic, this research aims to improve the quality of the performance of Notaries, this type of research uses normative law. As for the results of this study, a Notary can make an authentic deed during the first COVID-19 pandemic by using a Cyber Notary. Second, a Notary can make an authentic deed during the Covid-19 pandemic, which is divided into two groups, namely, making a deed that can be postponed and making a deed that cannot be postponed.

Keywords: notary; authority; authentic deed; covid-19.

Abstrak

Kewenangan Notaris dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (1-2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Namun, semenjak adanya pandemi covid-19, yang belakangan ini menjadi perbincangan antar negara, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang membatasi aktivitas setiap individu. Bahkan dalam suatu pekerjaanpun dibatasi oleh pemerintah, termasuk Notaris yang aktivitasnya dikurangi oleh kebijakan tersebut, dimana Notaris tidak dapat leluasanya membuat akta autentik. Covid-19 membuat kewenangan Notaris sangat susah untuk dilaksanakan, seperti halnya dalam pembuatan akta autentik tersebut, yang mana berakibat sedikit bertentangan dengan pasal 1863 KUHPerdata, sehingga timbul pertanyaan bagaimana Notaris menjalankan kewenangannya selama pandemi covid-19 dan tidak lepas masih menjunjung tinggi nilai kode etik Notaris. Penelitian ini mengambil fokus pada pembuatan akta autentilk oleh Notaris pada saat pandemi Covid-19, penelitian ini bertujuan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas kinerja Notaris khususnya dalam pembuatan akta autentik untuk para Notaris pada saat Pandemi Covid-19. Jenis penelitian ini menggunakan hukum normatif, jenis sumber data menggunakan data sekunder. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Notaris dapat membuat akta autentik pada saat pandemi covid-19 yang pertama dengan menggunakan Cyber Notary. Kedua, Notaris bisa membuat akta autentik pada saat pandemi Covid-19 ini dibagi menjadi dua kelompok yaitu, pembuatan akta yang bisa ditunda dan pembuatan akta yang tidak dapat ditunda.

Kata kunci: notaris; kewenangan; akta autentik; covid-19.

Fulltext View|Download
Keywords: notary; authority; authentic deed; covid-19.

Article Metrics:

  1. Adjie, H. (2009). Hukum Notaris Indonesia. Refika Aditama
  2. Ali, Z. (2011). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika
  3. Arikunto, S. (2002). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Rineka Cipta
  4. Bahri, Syamsul., & Yahanan, Annalisa., & Trisaka, Agus. (2019). Kewenangan Notaris Dalam Mensertifikasi Transaksi Elektronik Dalam Rangka Cyber Notary. Repertorium, Vol. 8, (No. 2), p. 142–157
  5. Karwelo, Erlinda Saktiani., & Endrawati, Lucky. (2014). Prospek Pembacaan Dan Penandatanganan Akta Notaris Melalui Video conference. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Vol. 1, (No.1), p. 1-22
  6. Kasanda, M., (2019), “Peran Dan Kewenangan Notaris Dalam Mensertifikasi Transaksi Elektronik (Cyber Notary)” Tesis. Universitas Diponegoro
  7. Kie, T. T (2011). Studi Notariat Dan Serba-Serbi Praktek Notaris. PT Ichtiar Baru Van Hoeve
  8. KlikLegal. (2020). Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Keluarkan Himbauan Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19. https://kliklegal.com/pengurus-pusat-ikatan-Notaris-indonesia-keluarkan-himbauan-terkait-pencegahan-penyebaran-covid-19/
  9. Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group
  10. Mukti Fajar & Yulianto Achmad. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar
  11. Nazir, M (2005). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia
  12. Ngadino. (2021). Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris di Indonesia. CV. Wahyu Prestasi
  13. Nurita, E. R.A. (2012). Cyber Notary Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran. PT Refika Aditama
  14. Rossalina, Zainatun., & Bakri, Moh., & Andrijani, Itta., (2016.). Keabsahan akta Notaris yang menggunakan Cyber Notary Sebagai Akta. Pascasarjana Fakultas Ilmu Hukum Universitas Brawijaya
  15. Sajadi, Ibnu., & Saptanti, Supanto Nur. (2015). Tanggung jawab Notaris terhadap keabsahan akta Notaris yang dibuatnya atas penghadap yang tidak dapat membaca dan menulis. Jurnal Reportorium, volume 2, (No. 2), p. 177–186
  16. Sari, D. A. W., (2017) Kewenangan Notaris Di Bidang Cyber Notary berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  17. Setiadewi Kadek., & Hendra Wijaya, I. Made. (2020). Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber Notary Sebagai Akta Otentik. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Vol 6, (No. 1). p. 126
  18. SINDOnews. (2020). Dilarang Berhadapan, Stop Akta Notaris/PPAT. Retrieved from: https://daerah.sindonews.com/artikel/jateng/24784/dilarang-berhadapan-stop-akta-notarisppat
  19. Soimin, S. (2016). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika
  20. Suyudi, P. M. (2020). Notaris/PPAT dan Pandemi Covid-19. https://www.hukumonline.com/berita/a/Notaris-ppat-dan-pandemi-covid-19-lt5e8efcaac54aa
  21. Ujan, A. A. (2009). Filsafat Hukum-Membangun Hukum. Yogyakarta: Kansius
  22. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  23. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
  24. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  25. Wahyuni, A. S., (2020). Urgensi Kebutuhan Aktaautentik Di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum Dan Dinamika Masyarakat, Vol. 18, (No.1), p. 55
  26. Wijanarko, F. R. (2015). Tinjauan Yuridis Akta Notarsi Terhadap Pemberlakuan Cyber Notary Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Jurnal Reportium, Vol. 2, (No. 2)

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-19 23:16:11

No citation recorded.