skip to main content

Dampak Revolusi Industri 4.0 terhadap Digitalisasi Kebijakan Fidusia

*Nabila Noviandra  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Budi Santoso scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Indonesia, as one of the countries pursuing economic development, continues to strive to improve the quality of its economy, one of which is to become a country aware of the development of digital technology in the industrial revolution 4.0. Of course, in the process of economic development, one of which is increasing the ease with which the community can obtain credit through the existence of a fiduciary guarantee institution, where the regulation regarding fiduciary guarantees is one of those affected by the technological advances of the industrial revolution 4.0. Dynamic policy changes are required to keep up with the times so that people can accommodate their needs. The goal of this paper is to investigate the impact of the Fourth Industrial Revolution on fiduciary guarantees, as well as the challenges associated with the digitalization of fiduciary policies. As a result, the most recent fiduciary policy has accommodated the most recent technology in order to keep up with the 4.0 industrial revolution.

Keywords: fiduciary policy; digitalization; industrial revolution

Abstrak

Sebagai salah satu negara yang berupaya untuk melakukan pembangunan ekonomi, Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kualitas ekonominya, salah satunya adalah menjadi negara yang sadar akan perkembangan teknologi digital revolusi industri 4.0. Tentunya, dalam proses pembangunan ekonomi tersebut, salah satunya adalah meningkatkan kemudahan masyarakat untuk mendapatkan pembiayaan dengan kredit dengan adanya lembaga jaminan fidusia, yang mana peraturan mengenai jaminan fidusia ini merupakan salah satu yang terdampak dari adanya kemajuan teknologi revolusi industri 4.0 ini. Penyesuaian kebijakan yang dinamis untuk mengikuti perkembangan jaman memang diperlukan supaya masyarakat dapat terakomodir kebutuhannya. Tujuan dari penulisan ini untuk memahami dampak oleh karena perubahan revolusi industri 4.0 terhadap digitalisasi kebijakan fidusia dan untuk memahami kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan digitalisasi kebijakan fidusia. Hasilnya bahwa kebijakan fidusia yang terbaru sudah mengakomodir teknologi yang terbaru guna mengikuti revolusi industri 4.0.

Kata kunci: kebijakan fidusia; digitalisasi; revolusi industri

Fulltext View|Download
Keywords: fiduciary policy; digitalization; industrial revolution

Article Metrics:

  1. Apriansyah, N. (2018). Keabsahan Sertifikat Jaminan Fidusia yang Didaftarkan Secara Elektronik ( Validity of Electronically Registered Certificate of Fiduciary Transfer ). JIKH, Vol. 12, (No. 3), p.227-242
  2. Asmara, T. T. P., Ikhwansyah, I., & Afriana, A. (2019). Ease of doing business : Gagasan Pembaruan Hukum Penyelesaian Sengketa Investasi di Indonesia. University of Bengkulu Law Jo urnal, Vol. 4, (No. 2), p.118–136
  3. Badriyah, S. M. (2005). Jaminan Fidusia di Indonesia (Setelah Berlakunya Undang-Undang No. 42 Tahun 1999). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
  4. _________. (2015). Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Dalam Penggunaan Base Transceifer Station ( BTS ) Sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Kredit. Jurnal Media Hukum, (Vol. 207), p. 205–217. https://doi.org/10.18196/jmh.2015.0056/
  5. _________. (2016). Problematika Pembebanan Hak Tanggungan Dengan Objek Tanah yang Belum Bersetifikat. Masalah-Masalah Hukum, Vol. 45, (No. 3), p.173–180
  6. Budiono, H. (2007). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti
  7. Fuady, M. (2013). Hukum Jaminan Utang. Jakarta: Erlangga
  8. Hadjon, P. M. (2005). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogjakarta: Gadjah Mada University Pers
  9. Hartono, S.R. (2007). Hukum Ekonomi Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing
  10. Huda, M. (2020). Hak Atas Memperoleh Kepastian Hukum Dalam Perspektif Persaingan Usaha Melalui Telaah Bukti Tidak Langsung (The Right to Obtain A Legal Certainty in Business Competition, in Perspective Through the Circumstantial Evidence). Jurnal HAM, Vol. 11, (No. 2), p. 255–267
  11. Kamelo, T. (2004). Hukum Jaminan Fidusia
  12. Kennedy, T. (2013). Digitising your information and record assets. Library Journal, 2–5
  13. Manan, B. (2006). Konvensi Ketatanegaraan. Yogjakarta: FH UII Press
  14. Maskus, K.E. (2000). Intellectual Property Rights and Economic Development. Case Western Journal of Internmational Law, Vol. 32, (issue 2)
  15. Muhlizi, A. F. (2017). Penataan Regulasi dalam Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 6, (No. 10)
  16. Pound, R. (2012). The Ideal Element In Law. Liberty Fund
  17. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Penandatanganan Sertifikat Jaminan Fidusia Secara Elektronik
  18. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik
  19. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik
  20. Raharja, H. Y. (2019). Relevansi pancasila era industry 4.0 dan society 5.0 di Pendidikan Tinggi Vokasi. Journal of Digital Education, Communication and Arts, Vol. 2, (No. 1) , p.11–20
  21. Supriyono. (2018). Pengaruh Globalisasi Terhadap Pembangunan Hukum Dan Tantangannya Di Era Revolusi Industri 4.0. Universitas Cokroaminoto
  22. Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013 tentang Operasionalisasi Sistem Pendaftaran Fidusia Elektronik (Online) pendaftaran Fidusia
  23. Susilo, A.B. (2004). Penyelesaian Sengketa Pembatalan Pendaftaran Merek ( Studi Kasus Dua Kelinci Dan Garuda Food ). Universitas Diponegoro
  24. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  25. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
  26. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Peraturan Jabatan Notaris
  27. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-21 13:41:43

No citation recorded.