skip to main content

Relevansi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Terhadap Kewenangan Notaris

*Annisa Septia Puspareni  -  Kantor Notaris & PPAT Felix Johansyah S.H. Kota Surakarta, Indonesia
Fifiana Wisnaeni scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The Notary besides having the authority to make an authentic deeds, they also have the authority to identify their service users. This study aims to know the relevancy between implementation’s principle of recognizing service users, based on Permenkumham No. 9 of 2017 with the Notary’s authority and the legal consequences for a Notary who does not apply this principle. The method in this study is used normative research. The results of the study indicate the Notary’s authority to apply the principle of recognizing service users is the attribution authority obtained from Permenkumham No. 9 of 2017 and the legal consequences for a Notary who does not apply this principle, may be subjected to an administrative sanctions based on the UUJN.

Keywords: notary; authority; service user

Abstrak

Notaris selain memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik juga memiliki kewenangan untuk mengenali pengguna jasanya. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui relevansi penerapan prinsip mengenali pengguna jasa berdasarkan Permenkumham No. 9 Tahun 2017 terhadap kewenangan Notaris dan akibat hukumnya bagi Notaris yang tidak menerapkan prinsip tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil menunjukkan bahwa kewenangan Notaris untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa merupakan kewenangan atribusi yang diperoleh dari Permenkumham No 9 Tahun 2017 dan akibat hukum bagi Notaris yang tidak menerapkan prinsip tersebut adalah Notaris dapat dikenakan sanksi administrasi berdasarkan UUJN.

Kata kunci: notaris; kewenangan; pengguna jasa

Fulltext View|Download
Keywords: notary; authority; service user

Article Metrics:

  1. Adjie, H. (2011). Hukum Notaris Indonesia Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama
  2. _______. (2014). Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama
  3. Asshiddiqie, Jimly., & Safa’at, A. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI
  4. Biro Humas, H. dan K. (2020). Pentingnya Penerapan PMPJ Oleh Notaris. Retrieved September 8, 2021, from https://www.kemenkumham.go.id/berita/pentingnya-penerapan-pmpj-oleh-notaris
  5. Halim, R. (1988). Hukum Administrasi Negara Dalam Tanya Jawab. Jakarta: Ghalia Indonesia
  6. Hutagalung, H.Y. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dan PPAT Sebagai Pihak Pelapor Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Jatiswara, Vol.34,(No.1), p.100–109
  7. Ilham, R. (2020). Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Oleh Notaris dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Unes Journal Of Swara Justisia, Vol.3,(No.4), p.390–402
  8. Khamisah, A. (2014). Kewenangan Notaris dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Pembelian Saham. Jurnal Analisis, Vol 3,(No. 2)
  9. Kie, T. T. (2000). Studi Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta: IchtiarBaru Van Hoeve
  10. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  11. Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada
  12. Masriani, Y. T. (2008). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
  13. Murtadha, Teuku Ulya., Ali, Dahlan., & Din, M. (2019). Kewajiban Notaris Melaporkan Transaksi Mencurigakan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Syiah Kuala Law Journal, Vol.3,(No.9), p.364–379
  14. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  16. Ridwan H.R. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
  17. Soekanto, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
  18. Suteki., & Taufani. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik). Depok: PT. RajaGrafindo Persada
  19. Syafrudin, A. (2000). Menuju Penyelenggaraan Pemerintah Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab. Jurnal Pro Justisia, Edisi IV
  20. Terina, Tian., & Renaldy, R. (2020). Problematika kewajiban notaris dalam melaporkan transaksi keuangan mencurigakan. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol.8,(No.2), p.23–35
  21. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  22. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris”
  23. Undang-Undang Nomo 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
  24. Yustiavandana, I. et.al. (2010). Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal. Bogor: Ghalia Indonesia

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-05-08 19:31:06

No citation recorded.